Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Tak Diatur di Perpres 79/2025, Begini Kata Menteri Keuangan

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:25 WIB
perpres 79 tahun 2025
perpres 79 tahun 2025

JP Radar Kediri - Seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, isu kenaikan gaji PNS hingga Pensiunan mencuat.

Terkait kelanjutannya, Menkeu Purbaya belum memutuskan menyutujui kenaikan gaji di tahun 2026. Ia mengatakan akan melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar dia.

Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.

 Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Segini Perbedaan Gajinya dengan PPPK Hingga Gaji Ke-13

Taspen menjelaskan, Pencairan gaji pensiunan untuk periode November–Desember 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Artinya, besaran gaji pensiun masih sama dan belum mengalami penyesuaian baru.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Hanya Membahas Kenaikan Gaji  PNS?

Dikutip dari Jawapos, saat ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.

Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.

Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.

4 Pasal Utama Perpres No. 79 Tahun 2025

Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.

Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.

Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.

Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.

Hanya saja, komponen kesejahteraan aparatur negara dalam hal ini ASN termasuk pada program prioritas nasional yang disebut pada pasal 2.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ASN 2025 Perpres 79 2025 #Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #Perpres 79 Tahun 2025 #Menkeu Purbaya #Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan #Gaji pensiunan PNS #Hoaks rapel gaji pensiunan PNS #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026