JP Radar Kediri - Informasi terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian serius masyarakat tanah air. Memasuki pertengahan Januari 2026 ini, banyak dari para pegawai yang menanti rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Sehingga, jika mengacu aturan tersebut, maka kemungkinan pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli).
Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Gaji pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji pejabat negara dan non-ASN
Pejabat lembaga nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
Gaji PPPK
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Prediksi gaji ke-13
Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:
Baca Juga: Guru Full Senyum! Menkeu Purbaya Berikan Dana Tambahan Untuk THR dan Gaji ke-13 Rp 7,66 Triliun
Komponen Gaji ke-13
Tak tanggung-tanggung, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan mencakup:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok,
-
Tunjangan keluarga,
-
Tunjangan pangan sebesar ±Rp72.420 per anggota keluarga,
-
Tambahan penghasilan (untuk ASN aktif), dan
-
Tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen khusus ASN pusat.
Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir nominal yang diterima akan berkurang, karena semua hak diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
PNS
Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).
pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Pejabat lembaga nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil