Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Segini Perbedaan Gajinya dengan PPPK Hingga Gaji Ke-13

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Informasi terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian serius masyarakat tanah air. Memasuki pertengahan Januari 2026 ini, banyak dari para pegawai yang menanti rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Sehingga, jika mengacu aturan tersebut, maka kemungkinan pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli). 

Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.

Gaji pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji pejabat negara dan non-ASN

Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Prediksi gaji ke-13

Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:

 Baca Juga: Guru Full Senyum! Menkeu Purbaya Berikan Dana Tambahan Untuk THR dan Gaji ke-13 Rp 7,66 Triliun

Komponen Gaji ke-13

Tak tanggung-tanggung, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan mencakup:

Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir nominal yang diterima akan berkurang, karena semua hak diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.

PNS

Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).

pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300.

Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS 2026 batal naik #kapan kenaikan gaji PNS 2026 #Rapel Gaji PNS 2026 Cair #pppk #gaji PNS 2026 naik berapa persen #kenaikan gaji pns 2026 #pencairan gaji PNS 2026 #Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #gaji PNS 2026 Naik Tidak #gaji ke 13 2026 #Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #jadwal gaji PNS 2026 #gaji ke 13 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan