Ressa Rizky Rossano, yang berusia 24 tahun, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada (26/11).
Gugatan itu dilayangkan karena ia merasa tidak diakui, sekaligus menuding adanya penelantaran anak.
Kabar gugatan tersebut dibenarkan oleh Moh. Firdaus Yuliantoro selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rossano.
Ia menyebutkan, hubungan antara Ressa dan Denada adalah orang tua kandung. Ressa sendiri diketahui lahir pada 2002, saat Denada masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Ressa berharap mendapatkan hak-haknya sejak dia lahir sampai dia berusia remaja yang tidak diberikan oleh ibu kandungnya," kata Firdaus Yuliantoro, dikutip dari Jawapos, (15/1).
Selama ini, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya disebut dipenuhi oleh ibunda Denada, Emilia Contessa.
Namun setelah almarhumah meninggal dunia, tidak ada lagi pihak yang memberikan nafkah maupun penghidupan secara layak. Kondisi itulah yang kemudian mendorong Ressa menagih haknya kepada Denada sebagai ibu kandungnya.
"Setelah Ibu Emilia meninggal, ekonomi keluarga memburuk, tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, Ressa mencoba menuntut kepada Denada," jelas Firdaus.
Menurutnya, Ressa sempat menanyakan secara langsung kepada Denada terkait kabar yang beredar bahwa dirinya merupakan anak kandungnya. Namun, Denada disebut secara tegas membantah dan tidak mengakui hal tersebut.
"Denada tetap mengatakan bahwa Ressa bukan anaknya," ungkap Firdaus.
Saat ini, proses hukum atas gugatan Ressa terhadap Denada masih bergulir di pengadilan dan baru memasuki tahap mediasi.
"Belum masuk ke pokok perkara. Tapi secara umum, gugatannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Denada sebagai ibu dari penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya, tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu," tutur Firdaus.
Firdaus menyampaikan bahwa Ressa masih membuka ruang bagi Denada untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, jika tidak ada itikad baik, Ressa menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum yang kini tengah berjalan di pengadilan.
"Kami berharap tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami, sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,"katanya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian