Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR PNS 2026 Sesuai Permenaker 6/2016 :Jadwal, Penerima, dan Besarannya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:58 WIB
Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang dinanti-nantikan. Tak heran. Informasi seputar THR jadi sorotan banyak pihak. Kali ini oleh jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Untuk pembagian THR 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan dibagikan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Biasanya, Presiden akan menandatangani PP tersebut paling cepat 2 minggu hingga 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka kemungkinan besar PP tersebut baru akan terbit pada akhir Februari 2026 atau awal Maret 2026.

Meskipun nomor PP-nya belum keluar, komponen THR PNS tahun 2026 kemungkinan besar akan tetap mengacu pada struktur penghasilan dalam APBN 2026, yang biasanya terdiri dari:

-Gaji Pokok (sesuai golongan).

-Tunjangan Keluarga (Istri/Suami & Anak).

-Tunjangan Pangan.

-Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

-Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya (apakah 50% atau 100%) tergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan Presiden di tahun ini.

 Baca Juga: Jadwal Resmi TPG Gaji ke-13 dan THR Menganut KMK Terbaru

Daftar yang Menerima THR

-Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

-PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

-PPPK yang bekerja pada instansi pusat

-Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

-prajurit TNI

-anggota kepolisian negara

-pensiunan

-penerima pensiun

-penerima tunjangan

-wakil menteri

-staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

-dewan pengawas KPK

-hakim ad hoc

-pimpinan dan anggota lembaga non struktural

-pimpinan Badan Layanan Umum

-pimpinan lembaga penyiaran publik

-Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

-Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

-Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 Baca Juga: Akhirnya! Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR, TPG 100 Persen Januari 2026 Lengkap Tersalurkan di Daerah Ini

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

-PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

-PPPK yang bekerja pada instansi daerah

-gubernur dan Wakil gubernur

-bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

-pimpinan dan anggota DPRD

-pimpinan BLU Daerah

-Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

 Baca Juga: Tidak Semua! Ini Daftar Guru yang Jadi Penerima TPG THR dan Gaji ke-13

Besaran THR PNS 2026

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.

Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Berikut Besaran THR 2025

Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja

Pemberian THR bagi PNS dan aparatur negara memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini, yaitu:

-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

-Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya

-Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR

Prediksi Jadwal pencairan THR 2026

Pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, sebagai catatan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.

THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

Estimasi Nominal THR 2026

Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.

Biasanya THR 2026 meliputi:

-Gaji Pokok.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji thr pns #thr pns 2026 #jadwal THR PNS 2026 #pencairan THR PNS #perbedaan THR PNS dan PPPK 2026 #thr pns pensiunan #Jadwal pencairan thr pns #THR PNS dan PPPK #THR PNS kapan cair #Tunjangan thr pns #Perkiraan Nominal Pembayaran THR PNS #THR PNS kapan cair 2026