Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkap BGN

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 14 Januari 2026 | 14:43 WIB
Tim SPPG Al Amien Ngasinan menyiapkan menu MBG untuk para pelajar di Kota Kediri.
Tim SPPG Al Amien Ngasinan menyiapkan menu MBG untuk para pelajar di Kota Kediri.

JP Radar Kediri – Kabar yang menyebut bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai polemik di dunia maya.

Hal ini seiring sudah diterbitkannya Perpres MBG yang terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.

Dengan aturan ini, pelaksanaan MBG diharapkan tidak lagi bergantung pada improvisasi lapangan. Seluruh daerah memiliki acuan yang sama, sehingga kualitas program lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan BGN soal Peluang SPPG jadi PPPK

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya pegawai inti yang dapat diangkat PPPK.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Adapun pegawai inti itu mencakup diantaranya:

-Kepala SPPG,

-Ahli gizi, dan

-Akuntan.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).

Untuk relawan, menurut Nanik masih tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

Ia menegaskan status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," terang Nanik.

Isi Perpres MBG

 

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:

“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengakui bahwa tenaga SPPG bukan sekadar pekerja program sementara, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis.

Tentu, para pegawai SPPG, merasa beruntung dalam hal ini. Karena juga merupakan jaminan arah masa depan, kepastian karier, serta pengakuan atas peran vital yang selama ini mereka jalankan.

Meski singkat, pasal ini memiliki dampak yang sangat luas. Sejak pertama kali diluncurkan, Program MBG bergerak cepat menjangkau berbagai kelompok sasaran.

Anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan menjadi penerima manfaat utama program ini.

Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, ada kerja panjang dan disiplin dari para pegawai SPPG. Mereka bekerja sejak dini hari, memastikan bahan makanan sesuai standar,

merancang menu seimbang, mengolah makanan dengan prosedur keamanan pangan, hingga mengatur distribusi agar makanan sampai tepat waktu.

Tugas mereka bukan pekerjaan sederhana. Kesalahan kecil bisa berdampak pada kualitas gizi, kesehatan penerima manfaat, bahkan kepercayaan publik terhadap program nasional ini.

Meski memegang peran krusial, selama ini status pegawai SPPG sering berada di wilayah abu-abu. Ada yang bekerja harian, kontrak jangka pendek, atau dibayar melalui skema program yang belum seragam antar daerah.

Ketidakpastian ini menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan program, terutama dalam menjaga kualitas SDM di lapangan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#status pegawai SPPG #pegawai SPPG jadi ASN #pppk #viral #asn #Perpres MBG SPPG jadi ASN #Relawan SPPG PPPK #SPPG #Pegawai SPPG jadi PPPK #SPPG diangkat PPPK #BGN