Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU 2026 Bakal Cair Lagi Rp600 Ribu? Begini Faktanya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.

JP Radar Kediri – Sempat beredar isu BSU cair lagi di bulan September hingga Desember 2025, kini kabar tersebut kembali dipertanyakan di bulan Januari 2026 ini.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2026 itu tentu kembali menuai harapan para pekerja.

Namun kabar ini kembali mencuat di kalangan pekerja disamping belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian program tersebut.

Berdasarkan informasi terbaru, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi BSU 2026 akan dicairkan. Semua kabar yang beredar saat ini masih bersifat spekulasi dan belum dapat dijadikan patokan.

Hingga saat ini, pencairan BSU 2026 masih belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data pribadi termasuk rekening bank, serta hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat diminta tetap rasional dan waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU.

Sebelumnya, BSU biasanya diluncurkan sebagai stimulus ekonomi ketika pemerintah menilai kondisi tertentu memerlukan intervensi, seperti tekanan inflasi, penurunan daya beli pekerja bergaji rendah, atau untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Jika kondisi-kondisi tersebut muncul dan anggaran memungkinkan, peluang BSU untuk digulirkan kembali pada 2026 tetap terbuka, meski dengan skema yang mungkin berbeda.

Untuk mekanisme penyaluran, dana BSU pada periode sebelumnya disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Pemerintah menegaskan program BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri, karena data calon penerima diambil secara otomatis dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan.

Syarat  Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025

Penerima BSU 2025 ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD

5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastin BSU 2025, Cair Lagi?

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.

Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.

BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis.

Keputusan final akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.

BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.

Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.

Cek Penerima BSU 2025

Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker

-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,

-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#BSU 2026 #kapan bsu 2026 cair #Syarat penerima BSU 2026 #bsu 2026 kapan cair #cek BSU 2026 #update BSU 2026 #BSU 2026 CAIR #BSU 2026 untuk guru #Hoaks BSU 2026