JP Radar Kediri - Pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Januari 2026 tentu menjadi salah satu hal utama yang dibahas di kalangan pegawai ASN.
Namun terdapar beberapa ASN di berbagai daerah melaporkan bahwa gaji bulanan mereka belum masuk ke rekening seperti biasanya.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan hal baru dan hampir selalu terjadi setiap awal tahun anggaran.
Pencairan gaji PNS Januari memang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Baca Juga: Update Perpres 79/2025, Adakah Perubahan Terkait Gaji PNS 2026? Gapoknya Masih di Angka Ini
Jadwal Pencairan Gaji PNS
Secara aturan nasional, gaji PNS dan pensiunan PNS dijadwalkan cair setiap tanggal 1 setiap bulan. Ketentuan ini menjadi standar dalam sistem penggajian ASN di seluruh Indonesia.
Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja terdekat.
Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa pencairan pada bulan Januari sering kali tidak serentak di seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor seperti diantaranya:
-Pemutakhiran dan verifikasi data pegawai
-Penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
-Validasi sistem pembayaran gaji
-Sinkronisasi data keuangan antarunit kerja
Setiap instansi memiliki kecepatan administrasi yang berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan gaji PNS Januari 2026 tidak cair secara serentak di seluruh Indonesia.
Kata Pemerintah Soal Keterlambatan Pencairan Gaji PNS 2026
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji PNS Januari 2026 tidak berkaitan dengan pemotongan gaji atau penundaan hak ASN. Seluruh gaji tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan itu bersifat teknis dan administratif. Bahkan, sejumlah instansi telah berhasil mencairkan gaji tepat waktu, sementara instansi lainnya menyusul secara bertahap.
Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir akan adanya pengurangan hak atau perubahan nominal gaji.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki sumber jelas.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Sudah Keluar! Rincian Gaji PNS 2026 Golongan I-IV
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil