JP Radar Kediri – Tak hanya soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun pegawai yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbaru juga berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perpres MBG 2025 bukan hanya mengatur soal makanan, menu, dan distribusi gizi. Lebih dari itu, regulasi ini membawa dampak besar bagi ribuan tenaga lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program, khususnya mereka yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melihat Perpres MBG
Dengan terbitnya Perpres MBG 2025, memperlihatkan bahwa negara menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas, termasuk jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.
Status PPPK membawa konsekuensi penting: pegawai berada dalam sistem ASN, memiliki kontrak kerja yang jelas, mendapatkan perlindungan hukum, serta hak dan kewajiban yang terukur.
Perpres MBG terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.
Dengan aturan ini, pelaksanaan MBG diharapkan tidak lagi bergantung pada improvisasi lapangan. Seluruh daerah memiliki acuan yang sama, sehingga kualitas program lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengakui bahwa tenaga SPPG bukan sekadar pekerja program sementara, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis.
Tentu, para pegawai SPPG, merasa beruntung dalam hal ini. Karena juga merupakan jaminan arah masa depan, kepastian karier, serta pengakuan atas peran vital yang selama ini mereka jalankan.
Meski singkat, pasal ini memiliki dampak yang sangat luas. Sejak pertama kali diluncurkan, Program MBG bergerak cepat menjangkau berbagai kelompok sasaran.
Anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan menjadi penerima manfaat utama program ini.
Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, ada kerja panjang dan disiplin dari para pegawai SPPG. Mereka bekerja sejak dini hari, memastikan bahan makanan sesuai standar,
merancang menu seimbang, mengolah makanan dengan prosedur keamanan pangan, hingga mengatur distribusi agar makanan sampai tepat waktu.
Tugas mereka bukan pekerjaan sederhana. Kesalahan kecil bisa berdampak pada kualitas gizi, kesehatan penerima manfaat, bahkan kepercayaan publik terhadap program nasional ini.
Meski memegang peran krusial, selama ini status pegawai SPPG sering berada di wilayah abu-abu. Ada yang bekerja harian, kontrak jangka pendek, atau dibayar melalui skema program yang belum seragam antar daerah.
Ketidakpastian ini menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan program, terutama dalam menjaga kualitas SDM di lapangan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil