Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Banjir Lowongan! Intip Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026 Hingga Rp7.329.900

Shinta Nurma Ababil • Senin, 12 Januari 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.

JP Radar Kediri – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu telah oleh pemerintah menjadi angin segar terkait kejelasan status tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.

Selain prospek kerja yang jelas, hal ini juga berpengaruh pada gaji pokok dan tunjangan dengan nominal yang menggembirakan.

Penetapan gaji PPPK tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Pada tahun 2026 ini, penetapan gaji PPPK tidak mengalami perubahan yang tetap berada di ambang sekitar delapan persen dari 2025.

Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.

Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.

Mengetahui Apa itu PPPK?

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Beberapa pekerjaan PPPK seperti meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.

Besaran Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

0-1 tahun: Rp3.203.600.

10-11 tahun: Rp3.740.800.

20-21 tahun: Rp4.368.200.

32 tahun: Rp5.261.500.

 Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 29.000, Segini Rincian Nominal Per Gramnya

Daftar tunjangan PPPK 2026

-Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.

-Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.

-Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.

-Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.

Pemberian gaji dengan nominal yang telah disesuaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, selain itu untuk memacu semangat motivasi kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.

Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).

Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).

Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026: TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13

Prediksi gaji ke-13

Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

 

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#lowongan PPPK #gaji pppk Kemenag 2026 #gaji PPPK KemenHAM 2026 #pppk #gaji PPPK Disdik #gaji PPPK OPD #jadwal gaji PPPK #PPPK guru tidak ada lagi #Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik #jadwal gaji PPPK 2026 #pencairan gaji PPPK Januari #Gaji PPPK Tendik #Penghapusan PPPK guru dan dosen #PPPK Pekanbaru