Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR 2026: Jadwal Cair, Nominal, Daftar Pemerima, Ketentuan Hingga Aturan yang Berlaku

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:31 WIB
Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal menggembirakan yang dinanti pekerja jelang datangnya hari raya idul Fitri. Penantian itu kembali hadir saat ini, menjelang memasuki bulan suci ramadhan 2026.

THR merupakan hak yang wajib berupa finansial yang diberikan perusahaan kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Prediksi Jadwal pencairan THR 2026

Pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, sebagai catatan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.

THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.

Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.

Pihak yang berhak mendapatkan THR 2026

Merangkum dari laman Bank Mega Syariah, terdapat beberapa pihak yang berhak menerima THR 2026 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6:

-Aparatur Sipil Negara (ASN)
-Pegawai Negeri Sipil (PNS), -Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-TNI, Polri, dan pejabat negara.
-Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Estimasi Nominal THR 2026

Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.

Biasanya THR 2026 meliputi:

-Gaji Pokok.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Aturan Pemberian THR Lebaran

Pemberian THR bagi PNS dan aparatur negara memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini, yaitu:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran THR Pensiunan PNS 2026 #besaran THR PPPK #Besaran gaji ke 13 dan THR ASN #jadwal pencairan THR PPPK #THR Lebaran ASN #THR pensiunan PNS 2026 #Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026 #realisasi pembayaran THR dan gaji 13 #Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair #Kapan THR ASN 2026 Cair #TPG THR masuk rekening guru