Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Duh! Bansos PKH BPNT 2026 Ada Batas Waktunya, Ini Aturan Terbarunya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:56 WIB
Pencairan Bansos
Pencairan Bansos

JP Radar Kediri – Aturan baru yang berlaku terkait penerima Bantuan sosial (bansos) di tahun 2026 ini perlu dipahami oleh masyarakat.

Pasalnya, bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi bisa diterima tanpa batas waktu.

Kebijakan bansos tahun 2026 ini menegaskan bahwa bansos bersifat sementara, bukan untuk dinikmati selama 10 hingga 15 tahun seperti yang selama ini terjadi.

Tujuan utama bansos membantu masyarakat bertahan, bukan membuat ketergantungan jangka panjang.

Evaluasi penerima manfaat akan dilakukan setiap lima tahun, bahkan bisa lebih cepat jika dianggap sudah mampu secara sosial dan ekonomi.

Penerima bansos dibedakan berdasarkan kondisi seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap mendapat perlindungan sosial jangka panjang.

Karena itu, konsep baru yang diusung pemerintah adalah “Selalu Ada, Tapi Tidak Selamanya”.

Artinya, negara hadir membantu, tetapi tidak membiarkan warganya terjebak dalam kemiskinan struktural.

Bagi penerima yang dinilai mampu dan dinyatakan lulus graduasi, mereka tidak akan ditinggalkan begitu saja.

Justru akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi dengan nilai bantuan yang berpotensi lebih besar.

Bantuan tersebut bisa berupa modal usaha berbunga rendah atau tanpa bunga, program UMKM dari Kementerian terkait, dukungan koperasi, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Aturan ini akan berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT di seluruh Indonesia. Sehingga perlu dipahami aturan terbarunya dan syarat yang harus dipenuhi.

Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tersalurkan 100% kepada KPM di semua kluster jenis bansos.

Meski demikian masih ada kesempatan bagi KPM baru yang sebelumnya belum pernah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH BPNT dari pemerintah.

Masa Penerima Bansos 2026 PKH BPNT

Untuk para KPM yang telah menikmati bansos PKH BPNT selama lebih dari 5 tahun wajib dikeluarkan dari daftar penerima melalui skema Graduasi Mandiri.

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Sosial untuk memastikan pemerataan bansos.

Batas Waktu Kepesertaan (5 Tahun)

Masa kepesertaan Bansos (PKH dan BPNT) selama lebih dari 5 tahun menjadi alasan utama KPM dicoret dari daftar penerima.

Tujuan aturan ini supaya KPM yang sudah terlalu lama menerima atau dianggap mandiri, bertujuan menegakkan prinsip pemerataan dan mendorong KPM yang ekonominya sudah membaik untuk berdiri sendiri. Bansos disalurkan bukan untuk selamanya.

Pengecualian Kelompok Rentan

Terdapat pengecualian, khusus untuk Lansia dan Disabilitas, dapat dikecualikan dari aturan batas 5 tahun.

KPM tetap bisa menerima bantuan, kecuali jika kondisi ekonomi keluarganya sudah tergolong mapan.

Selanjutnya Komponen pendidikan (anak sekolah) dan kesehatan (ibu hamil/anak usia dini), memiliki masa kepesertaan maksimal 5 tahun dan wajib dikeluarkan setelah batas waktu tersebut.

Selain faktor masa kepesertaan 5 tahun, Kemensos memiliki lima kriteria kemandirian ekonomi yang menjadi patokan untuk mencoret KPM dari daftar penerima.

Kriteria Penerima Bansos 2026

Kekosongan kuota akibat KPM yang graduasi akan diambil oleh penerima manfaat yang berada di desil 1 sampai 5, yang memiliki prioritas menerima bantuan dari pemerintah.

KPM BLTS Kesra berkesempatan besar karena telah melalui proses verifikasi, sehingga layak mendapatkan bantuan karena termasuk desil 1 hingga 4 dan sudah terdaftar dalam DTSEN.

KPM ini harus memenuhi syarat seperti terdata di DTSEN, berada di desil 1 sampai 5, yang merupakan desil prioritas bansos.

Penerima manfaat juga sudah mendaftarkan diri melalui kelurahan atau Dinas Sosial dan sudah mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Target penambahan KPM adalah memperluas cakupan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan yang belum pernah menerima bansos pemerintah.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi KPM yang belum pernah mendapatkan bansos dan akan diberi kesempatan untuk menggantikan KPM yang tergraduasi atau mengundurkan diri secara mandiri.

Pemerintah telah menentukan kategori penerima bansos BLTS Kesra 2025. Diantara penerima itu yaitu masyarakat yang masuk ke kategori desil satu, dua, tiga, dan empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BLT Kesra bukan hanya diberikan kepada KPM PKH dan BPNT saja, tapi juga masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial reguler atau tambahan dari pemerintah.

Yang akan mendapat BLT adalah mereka yang terdaftar desil satu hingga empat.

Desil satu: Sangat miskin

Desil dua: Miskin

Desil tiga: Hampir miskin

Desil empat: Pas-pasan

BLT Kesra tahun ini akan diberikan kepada KPM yang sudah menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT, serta masyarakat yang belum pernah sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.

Sebagai informasi, Desil merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok atau tingkatan kesejahteraan rumah tangga. Desil ini dibedakan menjadi sepuluh tingkatan.

1. Desil satu yaitu Masyarakat yang masuk kategori tingkat kesejahteraan terendah dan masuk miskin ekstrim.

2. Desil dua sampai empat merupakan Masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.

3. Desil lima sampai sepuluh ialah mereka yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan telah dianggap mampu.

Kriteria KPM PKH/BPNT yang Pasti Dihapus

1. Anggota Keluarga ASN: Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Kepemilikan Aset Mewah: Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.

3. Rumah Mewah: Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.

4. Kendaraan Mahal: Memiliki kendaraan (motor atau mobil) dengan harga di atas Rp30 Juta.

5. Gaji di Atas UMP/UMK: Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Syarat Agar Masih Dapat Bansos 2026

1. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun: KPM tersebut belum melewati batas maksimal 5 tahun menerima bansos.

2. Data Valid dan Tidak Anomali: Data KPM harus sudah valid dan tidak bermasalah (tidak ada anomali di rekening atau anomali di data DTSEN).

3. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi layak/tidak layak sebagai penerima bansos yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

4. Tidak Memiliki Kriteria Kemandirian: KPM tidak memiliki salah satu pun dari lima kriteria kemandirian ekonomi yang disebutkan di atas.

5. Status Layak Diterima: KPM merasa datanya masih lolos dan dinyatakan masih layak untuk menjadi penerima bansos.

Bagi KPM yang merasa layak dan masih membutuhkan tapi terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan 5 tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik atau mengajukan pembaruan data.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pencairan bansos 2026 #syarat penerima bansos 2026 #cara cek bansos 2026 lewat HP #cara daftar bansos 2026 #pkh #cara cek NIK KTP penerima bansos 2026 #tahap pencairan Bansos 2026 #cara cek desil bansos 2026 #KPM bansos 2026 #daftar bansos 2026 #punya utang bank dapat bansos 2026 #bpnt #Skema Bansos 2026 #cek bansos 2026 #status bansos 2026 #bansos 2026 #cara cek nik ktp untuk bansos 2026 #jadwal pencairan bansos 2026 #NIK KTP bansos 2026 #cek NIK KTP penerima Bansos 2026