JP Radar Kediri - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Kemenag ramai dinantikan para guru non-ASN. Namun Kementerian Agama belum mengumumkan jadwal resmi penyaluran bantuan tersebut.
Kabar baiknya, Kemenag merencanakan anggaran sebesar Rp 270 miliar untuk program BSU Guru Kemenag 2025.
Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Diketahui, untuk program ini, Kemenag menganggarkan total anggaran mencapai Rp270 miliar yang akan menyasar lebih dari 400 ribu guru binaan Kemenag.
Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung investasi pendidikan agama di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan BSU bukan sekadar bantuan melainkan investasi bagi masa depan pendidikan agama.
BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Dengan begitu, tidak semua guru akan menerima BSU.
Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan pada bulan Juni dan Juli oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja dengan kriteria tertentu dengan nominal Rp600 ribu.
Jadwal Pencairan BSU Guru Kemenag 2025
Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait jadwal atau tanggal resmi pencairan BSU dari Kemenag. Akan tetapi, penerima dapat memantau secara berkala melalui situs Simpatika Portal dan lewat laman resmi Kemnaker.
Syarat pencairan BSU Kemenag 2025
Melansir laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa para calon penerima BSU Kemenag ini harus melakukan prosedur berikut untuk dapat mencairkan program bantuan tersebut diantaranya:
1. Telah menerima notifikasi dari akun “Simpatika” dan terdaftar menerima bantuan.
2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika dan menandatangani di atas materai.
4. Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika.
5. Membawa dokumen cetakan tersebut ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) dan menyertakan dokumen tambahan berikut:
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. NPWP (jika memiliki).
8. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Baca Juga: BSU Kemenag Cair Rp 270 miliar untuk Guru, Begini Cara Ceknya!
Cara Cek penerima BSU Kemenag 2025 Pakai Hp
-Buka website Simpatika Portal atau dapat mengakses link resmi berikut https://simpatika.siap.id/madrasah/.
-Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
-Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Periksa notifikasi:
Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil