Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ke-13 dan THR ASN Hingga Pensiunan PNS 2026, Yuk Intip Kisaran Nominalnya!

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:17 WIB
Gaji ke 13 resmi cair mulai hari ini 2 Juni 2025.
Gaji ke 13 resmi cair mulai hari ini 2 Juni 2025.

JP Radar Kediri – Di awal tahun 2026 ini, besaran pokok hingga tunjangan juga jadi perbincangan hangat para pegawai dan pensiunan. Utamanya Gaji ke 13 dan ke-14.

Gaji ke 13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Sehingga mudahnya, jika dalam satu tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14 ASN, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Skema pemberian gaji ini memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Sementara itu, gaji ke 13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Sementara gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

Mengikuti kebijakan tersebut, diperkirakan gaji ke 13 2026 juga akan diberikan di tengah tahun.

 Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 2026 Cair? Ini Perkiraan Bulan Pencairannya yang Bikin ASN Full Senyum

Prediksi waktu pencairan gaji ke 13 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke 13 bagi ASN pada tahun 2025 dilakukan antara bulan Juni hingga Juli.

Mengacu pada pola ini, pencairan gaji ke 13 tahun 2026 diprediksi akan dilakukan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni hingga Juli.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026.

Kisaran Nominal Gaji ke-13

Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:

 Baca Juga: Guru Full Senyum! Menkeu Purbaya Berikan Dana Tambahan Untuk THR dan Gaji ke-13 Rp 7,66 Triliun

PNS

Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).

pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300.

Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR dan gaji ke 13 guru ASN #pembayaran THR serta Gaji ke 13 #THR dan gaji ke 13 ASN #Besaran gaji ke 13 dan THR ASN #Gaji ke 13 Guru #jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #pencairan gaji ke 13 untuk ASN 2026 #Gaji ke 13 adalah #gaji ke 13 pensiunan kapan cair #Jadwal Pencairan besaran THR dan gaji ke 13 #besaran gaji ke 13 2026 #waktu pencairan gaji ke 13 2026 #pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #pencairan gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 ASN #hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke 13 #Jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Jadwal pencairan gaji ke 13 ASN #Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke 13 PPPK