JP Radar Kediri- Memasuki bulan Januari 2026, banyak pegawai yang penasaran mengenai tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.
Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).
Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026: TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13
Prediksi gaji ke-13
Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:
Baca Juga: Guru Full Senyum! Menkeu Purbaya Berikan Dana Tambahan Untuk THR dan Gaji ke-13 Rp 7,66 Triliun
PNS
Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).
pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Pejabat lembaga nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil