Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Profesi Guru 2026 Cair Setiap Bulan: Besaran, Jadwal, Syarat Mendapatkannya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Tunjangan Profesi Guru /TPG menjadi hal yang menggembirakan bagi para guru di tahun 2026 ini. Pasalnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG 2026 yang isalurkan setiap bulannya.

Kebijakan ini oleh pemerintah akan mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali. Hal ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

Skema Tunjangan Profesi Guru 2026 ini dari pencairan tiga bulan sekali menjadi setiap bulan tak lain untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.

Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Jadwal Validasi Guru di Info GTK

Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.

Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.

Jika pelaksanaan uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti, pemerintah menargetkan skema pencairan TPG bulanan dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.

Dengan skema ini, guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak tunjangannya.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan frekuensi pencairan tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diterima.

Besaran TPG 2026

Besaran TPG Guru ASN tetap memperoleh sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan penyetaraan yang berlaku.

Salah satu tantangan utama dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN

Besaran: 1 kali gaji pokok bulanan yang dibayarkan rutin setiap bulan

Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN

Besaran TPG non ASN dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan

Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun dengan menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS

Kenaikan ini diharapkan memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.

Jadwal Penerapan TPG Bulanan Mulai 2026

Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah

Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem

Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan

Skema bertahap ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan lancar dan minim kendala teknis.

Secara nasional, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 bagi guru ASN telah dimulai sejak akhir Desember 2025 di sekitar 333 daerah

Namun, masih ada lebih dari 200 daerah yang harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.

Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo, dana THR TPG sudah masuk ke kas daerah di akhir 2025.

Meski demikian, proses penyaluran ke rekening guru dijadwalkan berlangsung di awal Januari 2026, dengan target penyelesaian paling lambat sebelum 10 Januari.

Tahun 2026 juga menjadi titik perubahan penting dalam cara penyaluran TPG.

Dalam skema baru ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan setelah proses validasi data Dapodik selesai

Validasi akhir dijadwalkan selesai pada akhir Januari, sementara tahap awal pencairan bulanan dijadwalkan mulai pada bulan Juli 2026.

Meski ada perubahan pola pencairan, besaran TPG yang diterima guru tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.

THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Syarat Mendapat TPG 2026

Syarat penerima TPG tetap berlaku meski mekanisme pencairan berubah, syarat penerima TPG tetap mengacu pada standar profesional guru, antara lain:

- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

- Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK valid

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu

Guru lulusan PPG tahun 2025 dijadwalkan mulai menerima TPG pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai skema triwulanan sering menimbulkan kendala arus kas bagi guru.

Kebutuhan hidup bulanan yang terus berjalan tidak selalu sejalan dengan jadwal pencairan tunjangan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran TPG 2026 #tpg 2026 #TPG 2026 NAIK #nominal #jadwal #syarat penerima TPG 2026 #sistem pembayaran TPG 2026 #besaran