JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan muncul dari Kementerian HAM yang membuka loker CPNS 2026 melalui program penerimaan PPPK Kementerian HAM tahun 2026.
Lowongan ini tentu menjadi angin segar untuk jutaan masyarakat yang mencari pekerjaan ataupun ingin memiliki pekerjaan dengan penghasilan layak.
Lowongan Kementerian HAM ini menyediakan total 500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi yang dibuka tersebar di unit pusat serta 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia, dengan kebutuhan jabatan yang beragam sesuai bidang tugas kelembagaan.
Dengan formasi meliputi:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
Pengumuman lowongan PPPK Kementerian HAM 2026 ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025.
Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diperlukan adanya seleksi PPPK Kementerian HAM untuk memenuhi kebutuhan SDM aparatur profesional.
Pelaksanaan pengadaan PPPK ini juga telah memperoleh persetujuan resmi melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025.
Cara Pendaftaran Pendaftaran melalui portal SSCASN BKN
- Akses laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga
-Pilih instansi Kementerian Hak Asasi Manusia
- Unggah dokumen pendukung seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Pengalaman Kerja, dan KTP
- Pastikan semua data sudah benar sebelum melakukan submit pendaftaran
Syarat Umum Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026
-Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 20–40 tahun
-Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan
-Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri
-Tidak sedang berstatus PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri
-Tidak terlibat partai politik atau politik praktis
-Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN
-Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP ASN lain
-Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN
-Tidak terlibat organisasi terlarang Memiliki IPK minimal 2,75
-Lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil