JP Radar Kediri – Ramainya kabar kenaikan gaji PNS 2026 menciptakan harapan untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkhir kali, gaji PNS naik 8 persen mulai 1 Januari 2024 seiring berjalannya regulasi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Meski demikian, wacana kenaikan gaji PNS sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Jadi, keputusan kenaikan gaji PNS 2026 menunggu apa? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan atau menyutujui kenaikan gaji di tahun 2026. Ia mengatakan akan melihat perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu.
Keputusan soal gaji PNS masih tergantung kondisi keuangan negara. Pemerintah saat ini sedang melihat kinerja ekonomi dan APBN di tiga bulan pertama 2026.
Apabila pemasukan negara kuat dan belanja terkendali, baru opsi-opsi kebijakan bisa dibahas. Hal ini juga berpengaruh termasuk soal gaji ASN. Jadi bukan soal mau atau nggak mau, tapi soal mampu atau belum.
Dilansir dari Antaranews, Purbaya menyebut saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
Bendahara negara itu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar dia.
Keputusan Kenaikan Gaji ASN Berada di Tangan Bendahara Negara
Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Adapun RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya belum memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengaku dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Pembahasan ini telah dilakukan oleh Menkeu Purbaya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan minggu lalu (30/12/2025).
Hasilnya, masih dibutuhkan 1 triwulan lagi alias tiga bulan untuk melihat kondisi keuangan negara sekaligus belanja pemerintah.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil