Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Intip Nominal Gaji PNS, ASN, Non ASN, Hingga PPPK di Tahun 2026!

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:58 WIB
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS

JP Radar Kediri - Memasuki tahun 2026, informasi terkait perbaruan gaji sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus.

Banyak dari para pegawai yang menanti rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Sehingga, jika mengacu aturan tersebut, maka kemungkinan pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli). 

Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.

Komponen Gaji ke-13

Tak tanggung-tanggung, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan mencakup:

Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir nominal yang diterima akan berkurang, karena semua hak diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13

Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.

Gaji pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.

Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.

Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.

Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.

Gaji pejabat negara dan non-ASN

Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #gaji #2026 #gaji pegawai non asn #Gaji PNS 2026 #gaji asn #gaji pppk