JP Radar Kediri - Memasuki tahun 2026, informasi terkait perbaruan gaji sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus.
Banyak dari para pegawai yang menanti rencana pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 yang akan bergulir dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Sehingga, jika mengacu aturan tersebut, maka kemungkinan pencairan pada 2026 nantinya diprediksi akan berlangsung pada pertengahan tahun yakni (Juni-Juli).
Namun dengan demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Komponen Gaji ke-13
Tak tanggung-tanggung, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan mencakup:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok,
-
Tunjangan keluarga,
-
Tunjangan pangan sebesar ±Rp72.420 per anggota keluarga,
-
Tambahan penghasilan (untuk ASN aktif), dan
-
Tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen khusus ASN pusat.
Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir nominal yang diterima akan berkurang, karena semua hak diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.
Gaji pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Gaji pejabat negara dan non-ASN
Pejabat lembaga nonstruktural
Ketua: Rp31.474.800.
Wakil Ketua: Rp29.665.400.
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
Gaji PPPK
Berikut kisaran gaji ke-13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil