JP Radar Kediri - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) oleh pemerintah akan segera disalurkan.
Bantuan ini dikhususkan untuk sejumlah guru, seperti guru non ASN yang belum tersertifikasi, dengan besaran Rp600 ribu untuk setiap dua bulan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan BSU telah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk finalisasi anggaran serta mekanisme penyalurannya.
“Total alokasi anggaran BSU mencapai Rp270 miliar khusus untuk guru non-ASN yang belum berstatus PNS maupun belum memperoleh TPG,” ujar Suyitno (9/12).
Dalam skema BSU sebelumnya, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk sektor non guru, penerima wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, untuk guru Kemenag, kriteria lebih difokuskan pada status kepegawaian dan kepesertaan TPG.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan.
Selain BSU, Kemenag juga menerapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan besaran TPG bagi guru non ASN.
Sebelumnya, TPG diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan kini ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 6 Desember lalu, Kemenag juga mengumumkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di lingkungan Kemenag.
Dana ini digunakan untuk memperkuat pengembangan profesional guru di tingkat akar rumput, termasuk pelatihan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU Rp600 Ribu Resmi Cair Lagi 2026? Ini Jadwal dan Tahapan Pencairannya
Secara nasional, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 bagi guru ASN telah dimulai sejak akhir Desember 2025 di sekitar 333 daerah
Namun, masih ada lebih dari 200 daerah yang harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo, dana THR TPG sudah masuk ke kas daerah di akhir 2025.
Meski demikian, proses penyaluran ke rekening guru dijadwalkan berlangsung di awal Januari 2026, dengan target penyelesaian paling lambat sebelum 10 Januari.
Tahun 2026 juga menjadi titik perubahan penting dalam cara penyaluran TPG.
Dalam skema baru ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan setelah proses validasi data Dapodik selesai
Validasi akhir dijadwalkan selesai pada akhir Januari, sementara tahap awal pencairan bulanan dijadwalkan mulai pada bulan Juli 2026.
Meski ada perubahan pola pencairan, besaran TPG yang diterima guru tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Surat Edaran Dirjen Pendis Terbit
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Dirjen Amien juga menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.
Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag akan segera diberikan kepada guru non-ASN.
Nantinya diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini. Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Syarat penerima BSU Kemenag
- Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
-Aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dan tercatat di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
-Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.
-Belum lulus sertifikasi guru serta tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-Berusia paling tinggi 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
-Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kartu Keluarga (KK).
Cara mengecek status penerima BSU Kemenag
Pengecekan status penerima BSU Kemenag dapat dilakukan melalui dua platform berikut:
Cek BSU Guru Lewat SIMPATIKA (Guru Madrasah)
Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".
Cek BSU lewat SIAGA (Guru PAI di Sekolah Umum)
Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
Login menggunakan akun dan kata sandi yang terdaftar.
Pada halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Data Bantuan.
Klik sub menu Insentif atau Bantuan, lalu periksa status penetapan penerima. Jika terdaftar, informasi penyaluran BSU Kemenag akan tampil di layar.
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan hak kesejahteraan guru non-ASN terpenuhi. Melalui sistem digital SIMPATIKA dan SIAGA, proses verifikasi kini dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil