JP Radar Kediri – Kabar soal cairnya Kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali mencuat. Banyak pekerja bergaji rendah yang mengharapkan dana senilai Rp600 ribu itu Kembali disalurkan tahun ini.
Namun faktanya, pemerintah belum mengumumkan secara resmi BSU 2026 akan dicairkan. Sehingga dapat dipastikan, bahwa semua kabar yang beredar saat ini masih bersifat spekulasi alias belum dapat dipercaya kebenarannya.
Jika melihat asal mula pencairannya, BSU biasanya diluncurkan sebagai stimulus ekonomi ketika pemerintah menilai kondisi tertentu memerlukan intervensi, seperti tekanan inflasi, penurunan daya beli pekerja bergaji rendah, atau untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional
Itu juga berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Indeks bantuan ini sebesar 300 ribu rupiah per bulan untuk 2 bulan yang disalurkan sekaligus. Alhasil, penerima membawa pulang Rp 600.000 bersih.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 permenaker itu.
Untuk mekanisme penyaluran, dana BSU pada periode sebelumnya disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank
Pemerintah menegaskan program BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri, karena data calon penerima diambil secara otomatis dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan.
Keterangan Menaker Yassierli
Berdasar keterangan Menaker Yassierli pada akhir Oktober 2025 lalu, tidak ada pencairan lanjutan untuk BSU.
Apabila BSU akan dicairkan lagi, informasinya pasti diunggah akun-akun media sosial maupun website resmi pemerintah. Masyarakat dapat memantau secara berkala.
Tahun lalu, BSU disalurkan dengan total nominal Rp 600 ribu untuk 2 bulan. Di antara syarat penerimanya adalah pekerja/buruh dengan gaji maksimal 3,5 juta.
Pekerja Diminta Aktifkan BPJS
Hingga saat ini, pencairan BSU 2026 masih belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif.
Seperti memperbarui data pribadi termasuk rekening bank, serta hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat diminta tetap rasional dan waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU.
BSU Cair Lagi Tahun 2026 atau Tidak?
Pada akhir Oktober 2025 kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak lanjut lagi. Hal ini ia ungkapkan saat media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Menaker.
Jika melihat media sosial Kemnaker, juga tak nampak informasi baru terkait BSU.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil