Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Menggantung, Ini yang Membuat Menkeu Purbay Butuh Waktu 3 Minggu Untuk Putuskan

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 4 Januari 2026 | 09:36 WIB

Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2026
Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2026

JP Radar Kediri
- Kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menggantung alias abu-abu. Padalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum dapat memutuskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal tahun 2026 ini.

Alasan bendahara negara itu belum bisa memastikan naik atau tidaknya gaji PNS lantaran diperlukan meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.

Menkeu Purbaya sendiri mengaku telah membahas usulan kenaikan gaji ASN ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada pertemuan Senin lalu (31/12/2025).

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Jumat (2/1/2026).

Sebagai catatan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan kenaikan gaji ASN ini memang berada di tangan Bendahara Negara.

Kabar terbaru soal gaji PNS 2026 ditunggu-tunggu masyarakat. Pasalnya, muncul kabar kenaikan usai Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 disahkan.

Wacana Kenaikan Gaji ASN

Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

 Baca Juga: Gaji PNS 2026 Menganut Perpres 10/2024, Menkeu Purbaya Pastikan Nominalnya Segini

 

Menteri PAN-RB Soal Gaji PNS

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025, menyatakan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam agenda pembahasan.

Salah satu yang dibahas adalah kenaikan gaji ASN 2026. Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai realisasi kenaikan tersebut.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada perkembangan kinerja dan kesiapan fiskal negara pada kuartal I 2026. Pihaknya akan melihat kondisi keuangan negara terlebih dahulu.

Dasar gaji dan prioritas pemerintah

Peluang kenaikan gaji masih terbuka dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Sambil menunggu keputusan final pemerintah, besaran gaji PNS untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PNS belum naik 2026 #kenaikan gaji pns 2026 #kebijakan gaji PNS #gaji PNS 2026 Naik Tidak #Aturan gaji PNS #tabel gaji PNS 2026 #gaji PNS single salary #kabar gaji PNS terbaru #Gaji PNS Januari Cair #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS Gelombang III #pencairan gaji pns #kenaikan gaji pns