Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru Full Senyum! Menkeu Purbaya Berikan Dana Tambahan Untuk THR dan Gaji ke-13 Rp 7,66 Triliun

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri - Tenaga pendidik alias guru nampaknya full senyum di tahun 2026 ini. Pasalnya, pemerintah juga telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun pada tahun anggaran 2025 yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Tambahan anggaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan alokasi Rp 3,80 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13.

Dana tambahan tersebut wajib digunakan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat dan ASN diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji PNS, sambil memastikan bahwa pencairan gaji rutin serta penyaluran tunjangan khusus bagi guru ASN daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan yang disahkan pada 22 Desember 2025 ini hadir sebagai jawaban atas keresahan para guru di berbagai wilayah.

Sebelumnya, kebijakan pemotongan DAU di sejumlah daerah akibat ketidaktepatan penggunaan anggaran sempat memicu kekhawatiran akan adanya pemangkasan TPP, THR, hingga Gaji ke-13.

Kehadiran KMK ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Sasaran utama dari pendanaan ini adalah Guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, namun selama ini tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah setempat.

 Baca Juga: Tunjangan Profesi Gulu (TPG) 100 Persen, Gaji Ke 13,dan THR, Ini Batas Akhir Usulan Guru Non-ASN Untuk Menerima TPG

Mekanisme Pencairan THR, Gaji ke-13, dan TPG 100 Persen

Mekanisme untuk mendapat tiga komponen tersebut, kuncinya terletak pada korelasi antara KMK 372 Tahun 2025 dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (TPP) berhak menerima satu bulan TPG yang dihitung sebagai komponen THR.

Dengan kata lain, bagi guru di kategori ini, THR mereka akan mencakup satu bulan gaji pokok plus satu bulan TPG, ditambah dengan Gaji ke-13 pada jadwal penyalurannya.

Kriteria Guru Penerima Manfaat

Berstatus ASN Aktif: Masih tercatat sebagai pegawai aktif saat periode penyaluran

Memiliki Sertifikat Pendidik: Terverifikasi sebagai guru profesional

Tidak Menerima TPP atau Tukin Daerah: Khusus bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan tambahan penghasilan daerah

Diajukan oleh Pemda: Pemerintah daerah terkait wajib mengajukan data guru tersebut

Lolos Verifikasi Resmi: Data harus melalui mekanisme verifikasi yang berlaku untuk memastikan ketepatan sasaran.

Regulasi TPG

Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:

  1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
  2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Batas Akhir Usulan dapatkan TPG

Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.

“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.

Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji guru PPPK 2026 #gaji guru honorer 2026 #gaji guru JF 12 JF 13 JF 14 #kebijakan Menkeu soal THR guru #THR Guru ASN Daerah 2025 #gaji guru PNS 2026 #tambahan DAU untuk THR guru #Gaji Guru Cair #gaji guru bersertifikat #aturan THR guru ASN terbaru #gaji guru PPPK S1 #Jadwal Cair THR Guru #pemda wajib bayar THR guru ASN #tpg thr guru asn #THR guru ASN 2026 #gaji guru jabatan fungsional #Solusi THR Guru #gaji guru golongan IIIa #Skema Baru Gaji Guru #Update THR Guru #gaji ke 13