JP Radar Kediri - Baik gaji PNS dan pensiun PNS umumnya dicairkan setiap tanggal 1 alias awal bulan. Namun seirinh dimulainya tahun anggaran baru, proses verifikasi dan administrasi di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan variasi waktu penerimaan.
Sehingga, hak yang diterima PNS maupun Pensiunan dapat berbeda waktunya antara satu sama lain.
Bagi PNS yang gajinya belum cair diimbau untuk terus memantau informasi mutasi dan pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing mengenai jadwal pencairan yang spesifik.
Proses administrasi tahunan ini merupakan bagian dari siklus normal penggajian.
Wacana kenaikan gaji Menurut Menteri PAN-RB
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025, menyatakan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam agenda pembahasan.
Salah satu yang dibahas adalah kenaikan gaji ASN 2026. Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai realisasi kenaikan tersebut.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada perkembangan kinerja dan kesiapan fiskal negara pada kuartal I 2026. Pihaknya akan melihat kondisi keuangan negara terlebih dahulu.
Dasar gaji dan prioritas pemerintah
Peluang kenaikan gaji masih terbuka dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sambil menunggu keputusan final pemerintah, besaran gaji PNS untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Alokasi Tambahan Guru PNS
Terkait alokasi tambahan untuk guru ASN daerah, pemerintah juga telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun pada tahun anggaran 2025 yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Tambahan anggaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan alokasi Rp 3,80 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan tersebut wajib digunakan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat dan ASN diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi pemerintah terkait keputusan final kenaikan gaji PNS, sambil memastikan bahwa pencairan gaji rutin serta penyaluran tunjangan khusus bagi guru ASN daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
Editor : Shinta Nurma Ababil