Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! BSU Kemenag Disalurkan: Ini Syarar Penerima, Cara Cek

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 3 Januari 2026 | 11:44 WIB

Ilustrasi uang pencairan bansos November 2025
Ilustrasi uang pencairan bansos November 2025
 

JP Radar Kediri - Soal penyaluran BSU Kemenag,  Perlu diketahui, penyaluran BSU Kemenag dilakukan satu kali dalam setahun. Program ini berlandaskan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN Kemenag.

Sumber pendanaan BSU Kemenag berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag serta sasaran penerima yang khusus ditujukan bagi guru agama dan madrasah non-ASN.

BSU juga dikenal sebagai insentif bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Kabar baik ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, khususnya mereka yang belum berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

 Baca Juga: BSU Kemenag 2025 Cair: Syarat, Nominal, Cara Cek Penerimanya Disini

Apa Itu BSU Kemenag 2025?

BSU Kemenag merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para guru madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA, serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum.

Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meskipun belum berstatus PNS atau PPPK.

BSU ini kerap disandingkan dengan Tunjangan Insentif GBPNS. Oleh sebab itu, guru disarankan untuk rutin memantau data dan informasi terbaru melalui laman resmi Kemenag agar tidak tertinggal pembaruan penting.

 Baca Juga: 5 Syarat Utama Penerima BSU Guru, Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Sudah Turun

Surat Edaran Dirjen Pendis Terbit

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.

Dirjen Amien juga menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.

Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.

Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag akan segera diberikan kepada guru non-ASN.

Nantinya diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini. Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.

Syarat penerima BSU Kemenag

- Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

-Aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dan tercatat di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).

-Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

-Belum lulus sertifikasi guru serta tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

-Berusia paling tinggi 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.

-Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.

Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kartu Keluarga (KK).

Cara mengecek status penerima BSU Kemenag

Pengecekan status penerima BSU Kemenag dapat dilakukan melalui dua platform berikut:

Cek BSU Guru Lewat SIMPATIKA (Guru Madrasah)

Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.

Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.

Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".

Cek BSU lewat  SIAGA (Guru PAI di Sekolah Umum)

Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
Login menggunakan akun dan kata sandi yang terdaftar.

Pada halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Data Bantuan.

Klik sub menu Insentif atau Bantuan, lalu periksa status penetapan penerima. Jika terdaftar, informasi penyaluran BSU Kemenag akan tampil di layar.

Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan hak kesejahteraan guru non-ASN terpenuhi. Melalui sistem digital SIMPATIKA dan SIAGA, proses verifikasi kini dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Syarat untuk mencairkan BSU Kemenag 2025 #BSU Kemenag kapan cair #penerima BSU Kemenag 2025 #Cara Pencairan BSU Kemenag #Syarat BSU Kemenag 2025 #jadwal pencairan BSU Kemenag #Cara memeriksa status BSU Kemenag Guru PAI #BSU Kemenag 2025 adalah #Cara cek BSU Kemenag #Apa Itu BSU Kemenag 2025 #pencairan BSU Kemenag #Cara memeriksa penerima BSU Kemenag 2025 #penyaluran BSU Kemenag #Cara memeriksa status BSU Kemenag melalui EMIS GTK #Pencairan BSU Kemenag 2025 #Cek BSU Kemenag Lewat SIAGA #Syarat pencairan BSU Kemenag 2025 #Cek BSU Kemenag Lewat SIMPATIKA #Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag #BSU Kemenag terbaru