Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wow! Intip Gaji Guru, THR, Hingga Gaji Ke-13 ASN di 2026

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 2 Januari 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Guru di tahun 2026 ini nampaknya full senyum. Ini usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak tanggung-tanggung, tambahan DAU kepada 333 Pemda senilai Rp 7,66 triliun itu ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025.

Besaran DAU tambahan itu dikhususkan bagi guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Besaran Biaya Tambahan Gaji Guru

Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang.

Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00.

Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

Tambahan dana yang dikirimkan ke Pemda itu menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.

Kriteria Guru Penerima Manfaat

Berstatus ASN Aktif: Masih tercatat sebagai pegawai aktif saat periode penyaluran

Memiliki Sertifikat Pendidik: Terverifikasi sebagai guru profesional

Tidak Menerima TPP atau Tukin Daerah: Khusus bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan tambahan penghasilan daerah

Diajukan oleh Pemda: Pemerintah daerah terkait wajib mengajukan data guru tersebut

Lolos Verifikasi Resmi: Data harus melalui mekanisme verifikasi yang berlaku untuk memastikan ketepatan sasaran.

Regulasi TPG

Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:

  1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
  2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Batas Akhir Usulan dapatkan TPG

Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember.

Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.

“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.

Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#TPG guru PNS dan PPPK 2026 #tpg 2026 #gaji guru 2026 terbaru #gaji guru 2026 #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #TPG guru PNS dan PPPK #ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #aturan gaji guru 2026 #syarat TPG terbaru #Penyebab THR TPG Belum Cair #kenaikan gaji guru 2026