JP Radar Kediri - Informasi seputar penerima BSU Kemenag 2025 ramai dicari masyarakat. BSU juga dikenal sebagai insentif bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Kabar baik ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, khususnya mereka yang belum berstatus sebagai PNS maupun PPPK.
Baca Juga: BSU Kemenag 2025 Cair: Syarat, Nominal, Cara Cek Penerimanya Disini
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para guru madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA, serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum.
Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para pendidik yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meskipun belum berstatus PNS atau PPPK.
BSU ini kerap disandingkan dengan Tunjangan Insentif GBPNS. Oleh sebab itu, guru disarankan untuk rutin memantau data dan informasi terbaru melalui laman resmi Kemenag agar tidak tertinggal pembaruan penting.
Baca Juga: 5 Syarat Utama Penerima BSU Guru, Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Sudah Turun
Surat Edaran Dirjen Pendis Terbit
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tambahan gaji sebesar Rp198 miliar kepada guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Dirjen Amien juga menyampaikan bahwa jumlah formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.
Selain itu, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat KKG dan MGMP PAI sebagai tempat meningkatkan kemampuan profesional para guru.
Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag akan segera diberikan kepada guru non-ASN.
Nantinya diperkirakan sekitar 403.996 guru akan menerima bantuan ini. Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Cek BSU Guru Desember 2025, Anggaran Rp270 Miliar Sudah Mulai Dicairkan?
Syarat Penerima BSU Kemenag
Syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025 diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
1. Berusia maksimal 60 tahun, tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah, selain batasan usia, tenaga kependidikan penerima BSU juga harus masih menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus ASN, syarat selanjutnya adalah tenaga pendidik tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis, tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan dari DIPA Kementerian Agama atau lembaga/kementerian lain.
5. Memiliki rekening aktif.
Selain itu, syarat lainnya adalah:
-Tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif.
-Penerima BSU juga wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
-Calon penerima bantuan akan melewati proses verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kependidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat 29 Desember 2025.
Baca Juga: 8 Syarat Pencairan BSU Kemenag, Dianggarkan Cair Rp270 Miliar Untuk 400 Lebih Guru
Cara Cek penerima BSU Kemenag 2025 Pakai Hp
1. Cek BSU lewat Portal Simpatika Kemenag
-Buka website Simpatika Portal atau dapat mengakses link resmi berikut https://simpatika.siap.id/madrasah/.
-Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
-Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Periksa notifikasi:
Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Cek BSU Melalui SIAGA (Untuk Guru PAI di Sekolah Umum)
-Kunjungi website resmi SIAGA Pendis melalui https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
-Login dengan menggunakan akun SIAGA dan kata sandi yang telah terdaftar.
-Pada halaman utama, gulir ke bawah dan cari menu “Data Bantuan”.
-Klik sub menu “Insentif” atau “Bantuan”. Periksa status penetapan penerima. Jika kamu lolos, akan tampil informasi seputar penyaluran BSU Kemenag pada layar.
3. Cek BSU melalui website Kemenaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Cara Cek Status di Info GTK
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan, berikut tahapannya:
- Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masuk dengan akun PTK Dapodik
- Cek menu “Status Tunjangan”
- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen dapat langsung diunduh
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Penerima yang Terverifikasi Langsung Terlihat!
Bagi yang kesulitan login, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem Dapodik sesuai akses masing-masing:
- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id
- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah mengimbau agar guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil