JP Radar Kediri- Kabar yang beredar soal kenaikan gaji baik pensiunan maupun PNS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terang-terangan buka suara.
Terkait gaji PNS, bendahara negara itu mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih perlu melihat perkembangan ekonomi satu triwulan atau tiga bulan lagi.
Keputusannya ini disampaikannya tak lama setelah menggelar pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantornya.
Purbaya menegaskan, pembahasan kenaikan gaji PNS tidak berdiri sendiri. Kebijakan itu akan diperlakukan sama seperti belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
“Kita diskusikan gini, sama aja dengan yang lain. Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (1/1).
Purbaya mengaku masih membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah ekonomi nasional benar-benar stabil.
Ia menyebut, setidaknya satu triwulan ke depan akan menjadi periode krusial sebelum akhirnya pemerintah bisa mengambil keputusan akhir soal kenaikan gaji PNS yang diusulkan Menteri PANRB.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Setelah evaluasi tersebut rampung, kata Purbaya, barulah pemerintah bisa mengambil keputusan atas kebijakan yang menyangkut terhadap belanja negara. Di tahap inilah, wacana kenaikan gaji PNS 2026 akan mulai dikaji secara lebih mendalam.
“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” pungkas Purbaya.
Regilasi gaji ASN, PNS, Pensiunan
Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.
PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.
Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.
Taspen tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya juga menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025
Ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Editor : Shinta Nurma Ababil