JP Radar Kediri – Guru nampaknya akan full senyum di tahun 2026. Pasalnya, pemerintah resmi melakukan reformasi besar dalam sistem penghasilan guru nasional mulai tahun depan.
Adanya kabar kenaikan gaji nampaknya akan segera terwujud. Ini usai muncul kebijakan strategis yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres itu mengatur penataan gaji dan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi jawaban atas tuntutan panjang dunia pendidikan terkait keadilan penghasilan, kepastian karier, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Pemerintah menegaskan bahwa profesi guru merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia, sehingga sistem penggajiannya harus adaptif, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam skema terbaru, penghasilan guru tidak lagi dipahami sebatas gaji pokok. Pemerintah menyusun sistem yang lebih komprehensif dengan menggabungkan beberapa komponen, antara lain:
Baca Juga: Gaji Guru 2026: Dapat THR, Gaji ke-13, dan THR TPG Sesuai KMK 372 dan PP 11 Tahun 2025
Gaji pokok dan Tunjangan Guru
-Tunjangan profesi guru (TPG)
-Tunjangan kinerja berbasis evaluasi
-Tunjangan daerah dan afirmasi wilayah
Skema jangka panjang single salary
Kebijakan ini dirancang agar guru memperoleh pendapatan yang lebih stabil sekaligus mencerminkan kompetensi, beban kerja, dan kontribusi profesional.
Baca Juga: 5 Syarat Utama Penerima BSU Guru, Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Sudah Turun
Rincian Gaji Guru PNS 2026
Untuk guru PNS golongan awal, yakni IIIa, gaji pokok berada di kisaran:
Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan, tergantung masa kerja
Guru PNS yang telah bersertifikat pendidik berhak memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Artinya, total penghasilan guru PNS bersertifikat dapat mencapai:
Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, belum termasuk: Tunjangan kinerja, Tunjangan daerah, Insentif khusus wilayah tertentu.
Proyeksi Gaji Guru PNS dalam Skema Single Salary
Dalam jangka panjang, pemerintah menyiapkan sistem single salary berbasis Jabatan Fungsional (JF). Guru PNS yang telah mencapai jenjang:
JF-12 hingga JF-14
Diproyeksikan menerima gaji bersih sekitar:
Rp14,5 juta hingga Rp19,2 juta per bulan
Besaran ini ditentukan oleh: Level jabatan, Penilaian kinerja, Beban tugas professional.
Skema ini dinilai lebih adil karena tidak hanya berbasis masa kerja, tetapi juga kualitas dan produktivitas.
Simulasi Gaji PNS dan PPPK
PNS Golongan II/a
- Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200
- Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010
- Total sebelum pajak: Rp 2.058.210
- Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000
- Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210
PPPK Golongan II/a
- Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900
- Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845
- Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
- Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000
- Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745
Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:
- PNS: mulai sekitar Rp 2,47 juta hingga hampir Rp 12 juta, tergantung kelas jabatan.
- PPPK: antara sekitar Rp 1,79 juta hingga Rp 6,78 juta, menyesuaikan posisi dan level penugasan.
Namun angka rinci untuk PNS dan PPPK, termasuk insentif wilayah maupun kinerja, baru akan pasti setelah pemerintah menerbitkan regulasi final.
Sistem single salary berlaku 2026?
Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, namun hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan.
Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.
Simulasi gaji dari komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:
Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)
Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama.
Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil