JP Radar Kediri – Menuju tahun 2026, gaji guru menjadi salah satu hal yang menarik di setiap tahunnya. Pasalnya, hal ini terkait dengan kesejahteraan tenaga pendidik yang bertugas mencerdaskan anak bangsa.
Terkait hak guru itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dikhususkan untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Keputusan yang disahkan pada 22 Desember 2025 ini hadir sebagai jawaban atas keresahan para guru di berbagai wilayah.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan DAU di sejumlah daerah akibat ketidaktepatan penggunaan anggaran sempat memicu kekhawatiran akan adanya pemangkasan TPP, THR, hingga Gaji ke-13.
Kehadiran KMK ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Sasaran utama dari pendanaan ini adalah Guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, namun selama ini tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah setempat.
Mekanisme Pencairan THR, Gaji ke-13, dan TPG 100 Persen
Mekanisme untuk mendapat tiga komponen tersebut, kuncinya terletak pada korelasi antara KMK 372 Tahun 2025 dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (TPP) berhak menerima satu bulan TPG yang dihitung sebagai komponen THR.
Dengan kata lain, bagi guru di kategori ini, THR mereka akan mencakup satu bulan gaji pokok plus satu bulan TPG, ditambah dengan Gaji ke-13 pada jadwal penyalurannya.
Kriteria Guru Penerima Manfaat
Berstatus ASN Aktif: Masih tercatat sebagai pegawai aktif saat periode penyaluran
Memiliki Sertifikat Pendidik: Terverifikasi sebagai guru profesional
Tidak Menerima TPP atau Tukin Daerah: Khusus bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan tambahan penghasilan daerah
Diajukan oleh Pemda: Pemerintah daerah terkait wajib mengajukan data guru tersebut
Lolos Verifikasi Resmi: Data harus melalui mekanisme verifikasi yang berlaku untuk memastikan ketepatan sasaran.
Regulasi TPG
Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
- Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Batas Akhir Usulan dapatkan TPG
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.
Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil