JP Radar Kediri – Tanggal terakhir di bulan Desember 2025, banyak yang mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember 2025 libur atau masuk?
Jawabannya adalah masuk seperti biasa. Pemerintah memastikan hari terakhir di 2025 itu tetap hari kerja biasa. Ketentuan tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Dalam aturan yang tertera di SKB tersebut, tidak ada penetapan libur ataupun cuti bersama pada 31 Desember. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi.
Pada dasarnya, sudah nampak dalam kalender yang retap bewarna putih, tetapi praktik kerja dilonggarkan melalui kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur negara.
Keputusan ini membentuk zona abu-abu yang jarang disorot. Secara hukum, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama. Namun secara operasional, sebagian besar ASN tidak diwajibkan hadir fisik di kantor.
Tanggal Merah Ada di 1 Januari, Bukan Sehari Sebelumnya
Pemerintah secara konsisten menetapkan 1 Januari sebagai hari libur nasional—tradisi yang berlaku sejak 1967.
Surat Edaran Menteri PANRB yang merujuk pada arahan Kemenko Perekonomian. Substansinya: pimpinan instansi boleh memberi fleksibilitas lokasi kerja selama tiga hari kerja terakhir tahun ini.
Bagi ASN, WFA di ujung tahun juga berdampak psikologis. Penutupan tahun lebih manusiawi tanpa melanggar aturan.
Memasuki 2026, pemerintah menetapkan 25 hari tanggal merah: 17 libur nasional dan 8 cuti bersama. Komposisinya merata antara hari besar keagamaan dan nasional. Artinya, kelonggaran 31 Desember 2025 tidak berlanjut otomatis ke tahun berikutnya—ia berdiri sebagai kebijakan kontekstual.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil