JP Radar Kediri – Tinggal sehari lagi memasuki pergantian tahun 2026, informasi soal kenaikan gaji mencuat ke permukaan. Usulan soal kenaikan gaji PNS pada 2026 sangat dinantikan.
Disamping itu, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS juga menghiasi sosial media saat ini. Meski demikian, terkhusus pensiunan, Taspen menegaskan belum ada regulasi maupun arahan khusus dari pemerintah soal hal itu.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kedatangan Rini di kantor Kementerian Keuangan pukul 13.30 pada Senin, 29 Desember 2025 itu salah satunya untuk membahas kenaikan gaji PNS 2026.
Dalam kunjungan itu, Rini ditemani oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto.
Ketika ditanya mengenai isu yang akan dibahas bersama Purbaya, Rini tidak menjawab secara detail.
“Macam-macam, banyak PR-nya saya sama Pak Menteri,” kata Rini kepada awak media.
Ia juga membenarkan salah satu isu yang dibahas adalah usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan. “Iya, salah satunya,” ucap Rini.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerima surat mengenai usulan kenaikan gaji PNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar bulan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kementerian masih akan menilai dan mengkaji usulan tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menambahkan, lembaganya belum mengambil kepusutan terhadap usulan tersebut. Sebab, menurutnya, menaikkan gaji bukan perkara sederhana.
“Kami lihat kinerja dan produktivitas dari ASN (aparatur sipil negera) itu seperti apa. Dan tentu saja kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa,” ucap Luky di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 20 November 2025.
Saat ditanya, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Ia mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan tersebut, hanya saja keputusan untuk menaikkan gaji ASN perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat diterapkan di 2026 atau tidak.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.
Banyak hal jadi pertimbangan untuk menyetujui atau tidaknya kenaikan gaji tersebut.
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.
Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat ditetapkan setelah evaluasi anggaran selesai dilakukan dan disetujui Presiden.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil