JP Radar Kediri - Mengenai wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlangsung pada 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyambangi kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025).
Kedatangan MenpanRB ini tak lain untuk membahas keberlanjutan wacana tersebut. Termasuk diberlakukan atau tidaknya wacana tersebut.
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, memunculkan pertanyaan tentang apa yang dibahas disana.
Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2026
Saat ditanya, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Ia mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan tersebut, hanya saja keputusan untuk menaikkan gaji ASN perlu mempertimbangkan kesiapan fiskal negara. Oleh karena itu ia belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat diterapkan di 2026 atau tidak.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini.
Persetujuan Kenaikan Gaji Tergantung Kondisi Fiskal Negara
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.
Banyak hal jadi pertimbangan untuk menyetujui atau tidaknya kenaikan gaji tersebut.
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Regulasi kenaikan gaji PNS 2026 Belum ada
Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.
Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat ditetapkan setelah evaluasi anggaran selesai dilakukan dan disetujui Presiden.
kemunculan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025
Seiring kemunculan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, ikut menyita perhatian Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kenaikan gaji.
Sehingga tak heran, banyak masyarakat yang mencari nominal gaji PNS yang didapat saat ini.
Gaji PNS terbaru diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terkait isu kenaikan gaji PNS pada 2026 belum diketahui pasti lantaran belum ada regulasi yang diatur.
Sehingga nominal, skema yang berlaku masih mengacu PP 5/2024.
Daftar Gaji PNS 2025
Berdasarkan PP 5/2024, secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4 golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV.
Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.
Adapun besaran yang didapat tergantung masa kerja golongan (MKG).
MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama MKG seorang PNS, maka gaji pokok yang diterima juga semakin besar. Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Regulasi Gaji PNS
Gaji PNS di Luar Gaji Pokok juga tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:
-tunjangan keluarga,
-tunjangan jabatan,
-tunjangan kinerja (tukin), hingga
-tunjangan daerah tertentu.
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil