Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

5 Syarat Utama Penerima BSU Guru, Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Sudah Turun

Shinta Nurma Ababil • Senin, 29 Desember 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.
Ilustrasi pencairan BSU Kemnaker Rp 600 ribu Oktober 2025.

JP Radar Kediri -Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI akan segera dicairkan untuk Guru non-ASN. Program BSU dari Kemenag ditujukan kepada guru non-sertifikasi, termasuk guru non-ASN, sebesar Rp270 miliar. Setidaknya terdapat 403.996 guru yang menerima program ini.

Hal terkait penerima BSU Kemenag 2025 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.

Diketahui, untuk program ini, Kemenag menganggarkan total anggaran mencapai Rp270 miliar yang akan menyasar lebih dari 400 ribu guru binaan Kemenag.

Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung investasi pendidikan agama di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kemenag telah menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN dan menyiapkan BSU sebesar Rp270 miliar bagi guru non-sertifikasi.

Dilansir dari laman resmi Kemenag Maluku (6/12/2025), Dirjen Amien juga menambahkan, formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini meningkat hingga 700 persen.

Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk penguatan KKG dan MGMP PAI sebagai wadah peningkatan kapasitas profesionalitas guru.

Syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025

Syarat ini diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.

1. Berusia maksimal 60 tahun

Tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.

2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah

Selain batasan usia, tenaga kependidikan penerima BSU juga harus masih aktif dalam menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah.

3. Tidak berstatus ASN

Syarat selanjutnya adalah tenaga pendidik tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis.

Tenaga kependidikan yang akan menerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan yang berasal dari DIPA Kementerian Agama maupun lembaga/ kementerian lain.

5. Memiliki rekening aktif.

Selain itu, syarat lainnya adalah

-Tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif.

-Penerima BSU juga wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

-Calon penerima bantuan akan melewati proses verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kependidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat 29 Desember 2025.

Syarat pencairan BSU Kemenag 2025

Melansir laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa para calon penerima BSU Kemenag ini harus melakukan prosedur berikut untuk dapat mencairkan program bantuan tersebut diantaranya:

1. Telah menerima notifikasi dari akun “Simpatika” dan terdaftar menerima bantuan.

2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika dan menandatangani di atas materai.

4. Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika.

5. Membawa dokumen cetakan tersebut ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) dan menyertakan dokumen tambahan berikut:

6. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7. NPWP (jika memiliki).

8. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Baca Juga: BSU Kemenag Cair Rp 270 miliar untuk Guru, Begini Cara Ceknya!

Cara Cek penerima BSU Kemenag 2025 Pakai Hp

1. Cek BSU lewat Portal Simpatika Kemenag

-Buka website Simpatika Portal atau dapat mengakses link resmi berikut https://simpatika.siap.id/madrasah/.

-Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.

-Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.

Periksa notifikasi:

Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.

2. Cek BSU melalui website Kemenaker

-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,

-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek BSU Guru di info.gtk.dikdasmen.go.id Dianggarkan Cair Hingga Rp 270 Miliar

3. Cara Cek Status di Info GTK

Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan, berikut tahapannya:

- Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id

- Masuk dengan akun PTK Dapodik

- Cek menu “Status Tunjangan”

- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen dapat langsung diunduh

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Penerima yang Terverifikasi Langsung Terlihat!

Bagi yang kesulitan login, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem Dapodik sesuai akses masing-masing:

- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id

- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Pemerintah mengimbau agar guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah Uang BSU Tertahan di Kantor Pos Kediri, Ini Penyebabnya

Cara Pencairan Intensif Guru Honorer

Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah pencairan insentif:

- Buka situs infogtk.dikdasmen.go.id dan login menggunakan akun PTK Dapodik.

- Akan muncul notifikasi penerima insentif jika terdaftar.

- Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tanda tangani dengan meterai Rp10.000.

- Cek nomor SK dan rekening bank yang tertera di Info GTK.

- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil hardcopy SK insentif.

Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP dan NPWP asli, Print out SK insentif, Surat aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan bagi kepala sekolah), SPTJM yang ditandatangani bermeterai

Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditentukan, lalu cetak buku tabungan dan ATM.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pencairan BSU guru non PNS #BSU guru non sertifikasi #BSU guru honorer tahap 3 #BSU guru non ASN terbaru #BSU guru madrasah #BSU guru PAI non ASN #Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS #Berapa bantuan BSU guru #Bsu guru non asn kemenag #cara cek BSU guru #jadwal pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025 #bsu guru kemenag #Daftar penerima bsu guru non asn kemenag #BSU guru madrasah 2025 #BSU guru cek dimana #BSU guru honorer berapa kali cair #BSU guru honorer 2025 berapa #BSU guru honorer Tahap 2 #Cek BSU guru #Simpatika BSU guru