Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tunjangan Profesi Gulu (TPG) 100 Persen, Gaji Ke 13,dan THR, Ini Batas Akhir Usulan Guru Non-ASN Untuk Menerima TPG

Shinta Nurma Ababil • Senin, 29 Desember 2025 | 22:18 WIB
Ilustrasi TPG Guru
Ilustrasi TPG Guru

JP Radar Kediri – Kabar baik menyertai para guru diseluruh penjuru tanah air. Pasalnya, Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Regulasi diatas menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Aturan tersebut khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Diterbitkan pada 22 Desember 2025, dokumen tersebut menjelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah. Tak lain dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.

Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya/ THR TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.

Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.

THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Regulasi TPG

Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:

  1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
  2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.

Batas Akhir Usulan dapatkan TPG

Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.

“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.

Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR TPG Guru 2025 kapan cair #TPG Guru Cair 2025 #TPG guru tidak cair 2025 #jadwal pencairan TPG 2025 terbaru #syarat penerima TPG guru #mekanisme pencairan TPG guru #Info GTK TPG terbaru #TPG guru PNS dan PPPK #THR TPG guru cair bertahap #TPG Guru 2025 Full #syarat penerima TPG guru 2025 #cara mempercepat pencairan TPG #PMK THR TPG Guru 2025 #THR TPG 100 persen #THR TPG Guru 2025 daerah #cara cek TPG di Info GTK #alasan TPG guru belum cair #syarat penerima TPG triwulan 4