Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! Gaji PNS 2026 Mulai Terendah Sampai yang Tertinggi

Shinta Nurma Ababil • Senin, 29 Desember 2025 | 18:17 WIB
Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Gaji menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan setiap pergantin tahun. Pasalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tak jarang pemerintah membuat regulasi baru soal gaji, salah satunya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun H-2 tahun baru 2026, nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK belum mendapat kejelasan hingga saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengaku telah bersurat dengan Kemenkeu soal kenaikan gaji ASN.

Akan tetapu dia menegaskan kenaikan ini akan bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini, dikutip Senin (29/1/2025).

Dengan belum adanya kepastikan, maka gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.

Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Daftar Gaji PNS 2026

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Pembagian Gaji PNS #gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #syarat gaji PNS naik #PP 8 Tahun 2024 gaji PNS #Aturan gaji PNS #Jadwal Gaji PNS #gaji PNS single salary #informasi gaji PNS #gaji PNS golongan IVe #gaji PNS dan PPPK 2026 #gaji pns naik #gaji PNS tertunda #Gaji PNS PPPK #Gaji PNS Golongan 1d #Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS Januari Cair #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS Gelombang III #rincian gaji PNS terbaru #gaji PNS PP Nomor 5 Tahun 2024 #kenaikan gaji pns