JP Radar Kediri - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah kini mengenal tiga kategori pegawai berdasarkan status dan pola kerja, yaitu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan status ini tentu berdampak langsung pada skema gaji, jam kerja, serta perlindungan penghasilan yang diterima.
Perbedaan paling mendasar terletak pada komitmen waktu dan implikasinya pada penghasilan total. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam standar dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai golongannya.
Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga gaji dan beberapa tunjangannya disesuaikan.
Besaran Gaji PPPK berdasarkan skema kerja
dibedakan berdasarkan skema penuh waktu dan paruh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Gaji pokok PPPK penuh waktu mengikuti Perpres 11/2024. Contoh kisaran gaji pokok:
Golongan I: sekitar Rp1,9 juta
Golongan IV: sekitar Rp2,2 juta
Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta
Golongan XI: sekitar Rp3,4 juta
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan masih dapat ditambah tunjangan sesuai ketentuan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK Paruh Waktu, aturan terbaru menetapkan:
-Upah minimal setara pendapatan terakhir saat masih non-ASN
-Atau minimal setara UMP/UMK di wilayah penugasan
Karena UMP/UMK berbeda tiap daerah, gaji PPPK Paruh Waktu juga bervariasi. Di daerah dengan UMP tinggi, seperti DKI Jakarta, upah dapat mencapai lebih dari Rp5 juta.
Regulasi ini menegaskan bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah standar upah minimum, sebagai bentuk perlindungan penghasilan.
Editor : Shinta Nurma Ababil