JP Radar Kediri – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
Diterbitkan pada 22 Desember 2025, dokumen tersebut menjelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah. Tak lain dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya /THR 100 persen guru dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.
Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.
Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan Gaji Ke 13. Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.
Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup besar.
Nantinya para guru yang berada di 333 daerah yang mendapat THR TPG 100 persen. Meszki demikian pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis.
Namun pada dasarnya tetap harus memenuhi persyaratan administratif diantaranya:
-Berstatus sebagai ASN dan memiliki sertifikat pendidik.
-Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah, serta data guru sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya KMK RI Nomor 372 Tahun 2025, proses pencairan dinyatakan hanya menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.
Pembayaran TPG THR 100 persen
Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 guru yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.
Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain:
-status sebagai ASN bersertifikasi,
-tidak menerima TPP/tukin dari pemda,
-data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.
Daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan gaji 13 dapat diakses di sini.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil