Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Heboh Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Pemerintah Buka Suara Tetapkan Ini

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 25 Desember 2025 | 17:30 WIB

Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.
Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.

JP Radar Kediri
- Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kabar soal kenaikan gaji PNS hingga pensiunan mencuat.

Perpres tersebut didalamnya memuat rencana menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun faktanya, belum ada regulasi terkait kenaikan gaji. Pemerintah melalui Kementerian keuangan menegaskan hal itu.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Buka Suara

Meski demikian, perlu diketahui bahwa dalam Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 itu tak memuat ketentuan kenaikan gaji pensiunan para ASN, termasuk PNS.

Sebab, kebijakan kenaikan gaji ASN yang termuat dalam Perpres itu juga belum ada ketentuan khusus, sebagaimana ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan," tutur Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (14/10/2025).

Meski pemerintah dan DPR sudah sepakat tentang postur APBN 2026, nyatanya belum ada kepastian tentang alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS maupun pensiunannya.

"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji," tegas Tri Budhianto. 

Menkeu Purbaya Soal Gaji Pensiunan PNS 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.

Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

PT Taspen Buka Kejelasan Gaji Pensiunan PNS

TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. 

KOMDIGI Buka Suara

Dikutip dari lama KOMDIGI, isu tersebut berawal dari unggahan di media sosial Facebook yang berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.

Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Purbaya.

Namun usai ditelusuri, klaim tersebut adalah tidak benar. Melihat akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

 “Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Editor : Shinta Nurma Ababil
#kapan kenaikan gaji PNS 2026 direalisasikan #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #kenaikan gaji pns 2026 #Gaji pensiunan PNS Cair #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiun #kebijakan gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #gaji PNS 2026 naik berapa #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #berapa kenaikan gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 akan naik #update gaji PNS 2026