JP Radar Kediri - Hingga hari ini, Kamis, 25 Desember 2025 kabar kenaikan gaji baik PNS maupun pensiunan masih ramai dibicarakan.
Namun, masyarakat oleh Taspen diimbau untuk mengambil informasi dari kanal resmi pemerintah maupun taspen soal kabar kenaikan gaji.
Pasalnya, di media sosial berseliweran isu hoaks yang menyebut kenaikan hingga rapel gaji oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam terkait kondisi fiskal negara, ruang APBN, dan dampak ekonomi sebelum keputusan akhir mengenai kenaikan gaji diumumkan.
Banyak hal jadi pertimbangan untuk menyetujui atau tidaknya kenaikan gaji tersebut.
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi publik yang ramai menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Sinyal Positif Kenaikan Gaji PNS 2026
Akan tetapi sinyal optimistis bagi para PNS dengan munculnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memberikan ruang kemungkinan adanya kebijakan revisi gaji sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang telah bekerja lama dan berada pada lini pelayanan publik terdepan.
Dengan diberlakukannya skema baru ini, para PNS kini diminta menunggu pengumuman resmi berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai besaran pendapatan yang akan diterima tahun depan. Pemerintah memastikan bahwa informasi final akan disampaikan secara terbuka setelah proses kajian dan penetapan selesai dilakukan.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 juga banyak dicari publik. Sebagai pengingat, pembayaran gaji pensiunan PNS dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen sesuai kebijakan pemerintah.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS umumnya dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan. PT Taspen menyalurkan dana langsung ke rekening penerima, mencakup pensiunan dari Golongan I hingga Golongan IV.
Regulasi kenaikan gaji PNS 2026 Belum ada
Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.
Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat ditetapkan setelah evaluasi anggaran selesai dilakukan dan disetujui Presiden
Editor : Shinta Nurma Ababil