Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib PNS dan Pensiunan Jika Menganut Sistem Single Salary Tahun 2026, Happy atau Merana? Ini Penjelasannya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 24 Desember 2025 | 19:49 WIB
Kepala BKN Zudan Arif beberkan alasan pembatalan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif beberkan alasan pembatalan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Penerapan gaji tunggal atau single salary pada 2026 dikabarkan akan diterapkan. Sistem baru ini untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Single salary merupakan sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan. Nantinya Design Gaji dan Tunjangan akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Kepala BKN Buka Suara

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.

Hal ini membuat Sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.

Zudan menegaskan, penerapan skema single salary diharapkan mampu menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) hingga masa pensiun. Melalui sistem tersebut, ASN diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup di usia lanjut, mulai dari pelunasan kredit rumah, pembiayaan pernikahan anak, hingga memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang layak.

Menurutnya, kesejahteraan pensiunan ASN tidak harus berlebihan, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Ia berharap, ketika memasuki masa pensiun, ASN dapat menerima keputusan pensiun tanpa terbebani persoalan keuangan.

“Tidak perlu berlebih, yang penting cukup. Cukup sampai anak-anak menikah, cicilan rumah lunas, dan saya ingin sekali ASN yang pensiun itu menerima SK-nya di bank lalu bisa langsung pulang,” ujar Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa melalui sistem gaji tunggal, perhitungan manfaat pensiun ASN nantinya akan didasarkan pada gaji pokok yang telah mencakup seluruh tunjangan. Skema ini berbeda dengan sistem saat ini, di mana komponen gaji dan tunjangan masih dihitung secara terpisah.

Ia mencontohkan, saat ini ASN golongan I saat pensiun hanya menerima sekitar Rp2,2 juta, golongan II sekitar Rp3,4 juta, sementara dirinya sendiri diperkirakan tidak mencapai Rp5 juta karena masa kerja yang relatif singkat. Di sisi lain, pejabat eselon I bisa menerima dana pensiun dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dengan sistem baru, perhitungan tersebut akan diseragamkan berdasarkan skema gaji tunggal.

Rencana penerapan single salary ASN kembali tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Disebutkan pula, implementasi penggajian tunggal akan dilakukan dalam periode jangka menengah, bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta reformasi kesejahteraan aparatur.

“Langkah lain pada periode jangka menengah meliputi penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, serta penerapan sistem penggajian tunggal,” demikian kutipan dalam dokumen tersebut, Selasa (26/8/2025).

Kebijakan single salary sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen meningkatkan penerapan meritokrasi dan integritas di lingkungan ASN.

Upaya tersebut akan diwujudkan melalui penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dengan penerapan sistem penggajian tunggal dan reformasi sistem pensiun nasional.

Sistem single salary berlaku 2026?

Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, namun hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Simulasi gaji dari komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama.

Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.

Sebagai ilustrasi, berikut hitungan simulasi jika skema single salary diterapkan:

Simulasi Gaji PNS dan PPPK

PNS Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

- Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

- Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745

Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:

Namun angka rinci untuk PNS dan PPPK, termasuk insentif wilayah maupun kinerja, baru akan pasti setelah pemerintah menerbitkan regulasi final.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Pembagian Gaji PNS #gaji pns #update gaji PNS 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #pensiunan pns #pensiunan pns 2025 #Aturan gaji PNS #gaji PNS single salary #gaji PNS golongan IVe #gaji PNS dan PPPK 2026 #gaji PNS tertunda #Gaji PNS PPPK #Gaji PNS Golongan 1d #Gaji PNS Januari Cair #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS Gelombang III #rincian gaji PNS terbaru #gaji PNS PP Nomor 5 Tahun 2024 #kenaikan gaji pns #gaji PNS Desember 2025