Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gara-gara Cipta Kerja, Pemerintah Harus Bayar Restitusi Trilyunan ke Pengusaha Batubara

Jauhar Yohanis • Rabu, 24 Desember 2025 | 18:37 WIB

Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kementerian Keuangan

JAKARTA — Kementerian Keuangan tengah meninjau ulang dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penerimaan negara yang tergerus oleh lonjakan pengembalian pajak atau restitusi. Evaluasi ini dilakukan setelah realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 menunjukkan selisih besar antara penerimaan bruto dan bersih.

Dalam paparan APBN KiTa edisi Desember 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.985,4 triliun. Namun setelah dikurangi restitusi, jumlah yang benar-benar masuk ke kas negara hanya Rp1.634,4 triliun atau sekitar 78,7 persen dari target tahun ini. Artinya, terdapat pengembalian pajak sekitar Rp351 triliun.

Restitusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penerimaan PPN dan PPnBM secara bruto tercatat Rp907,93 triliun, tetapi setelah restitusi nilainya menyusut menjadi Rp660,77 triliun. Selisih pengembalian pada pos ini mencapai Rp247,1 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan tingginya restitusi merupakan konsekuensi dari hak wajib pajak. Ia mengakui, lonjakan pengembalian pajak terutama terjadi pada sektor batu bara yang sebagian besar produksinya diekspor dan dikenai tarif PPN nol persen.

Menurut Febrio, kondisi tersebut berkaitan erat dengan perubahan kebijakan perpajakan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak regulasi itu diterapkan, batu bara yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kini berstatus sebagai barang kena pajak. Akibatnya, pengusaha berhak mengkreditkan pajak masukan, yang kemudian memicu restitusi dalam jumlah besar.

Pemerintah pun mempertimbangkan langkah korektif dengan mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan penerimaan negara dari sektor tersebut ke level sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan. Pungutan bea keluar batu bara direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026 dengan potensi setoran ke APBN sekitar Rp24–25 triliun per tahun.

Selain batu bara, pemerintah juga tengah meninjau kembali tata kelola fiskal industri ekstraktif lainnya dengan mengacu pada prinsip keadilan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aspek daya saing industri tetap menjadi pertimbangan utama.

Rencana pengenaan bea keluar batu bara akan berjalan beriringan dengan kebijakan serupa pada komoditas emas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar ekspor emas sebesar 7,5 hingga 15 persen, efektif mulai akhir Desember 2025. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sekitar Rp3 triliun per tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengenaan bea keluar batu bara bertujuan mengakhiri praktik subsidi tidak langsung terhadap industri tersebut. Selama ini, ekspor batu bara yang bebas PPN dinilai membuat negara menanggung beban fiskal akibat restitusi pajak yang terus membengkak.

Evaluasi terhadap UU Cipta Kerja ini menegaskan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan pro-investasi dengan keberlanjutan penerimaan negara. Lonjakan restitusi dari sektor batu bara menjadi sinyal bahwa insentif fiskal yang longgar berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap keuangan negara.(*)

Baca Juga: Pemerintah Relokasi Warga dan Tumbangkan Pohon Sawit di Tesso Nilo untuk Selamatkan Hutan

 

Editor : Jauhar Yohanis
#restitusi pajak #batu bara #cipta kerja