JP Radar Kediri – Para pensiunan tak perlu khawatir soal pencairan haknya. Pasalnya, TASPEN selalu berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
T Taspen melalui akun instagramnya mengatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan tetap cair meskipun hari sabtu.
“Kami informasikan untuk gaji pensiun dibayarakan setiap tanggal 1 sobat”. Tulis Taspen di instagramnya (31/10/2025).
Pada 1 Januari 2026, PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan gaji pensiun bulan Desember. Pencairan gaji pensiunan ini dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024), sehingga para pensiunan dapat menerima haknya tanpa tertunda.
Menurut ketentuan yang berlaku, tunjangan melekat diberikan selain gaji pokok pensiunan. Besaran tunjangan berbeda tergantung golongan, dengan pensiunan golongan IV menerima jumlah terbesar karena gaji pokok mereka lebih tinggi.
Di bulan Januari 2026, tanggal 1 jatuh pada hari Kamis, dan merupakan cuti bersama pergantian tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Terkait pensiunan yang belum menerima gaji sejak awal bulan, pihak TASPEN mengatakan tidak perlu khawatir, karena proses transfer tetap dilaksanakan secara otomatis sesuai antrian sistem bank dan dijamin akan masuk dalam beberapa hari ke depan.
Salah satu kunci lancarnya pencairan tahun ini adalah peningkatan signifikan dalam sistem layanan digital.
Melalui pembaruan data daring, verifikasi otomatis, dan integrasi aplikasi Taspen Mobile, para pensiunan kini dapat memantau status pencairan langsung dari ponsel mereka tanpa harus datang ke kantor cabang.
Hal ini menjadi tawaran menarik bagi banyak pensiunan yang sebelumnya harus menunggu antrean panjang atau mengikuti prosedur manual yang lambat.
Skema Kenaikan Gaji Pensiun Tahun 2025
Mekanisme kenaikan gaji pensiun tahun 2025 ini mengikuti skema penyesuaian gaji pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN) aktif yang mulai berlaku sejak September lalu.
Artinya, seluruh pensiunan kini menerima hak mereka berdasarkan skema baru, termasuk pencairan rapel untuk beberapa bulan ke belakang.
Beberapa penerima melaporkan bahwa mereka memperoleh rapel tergantung pada waktu pembaruan data mereka di sistem TASPEN dan instansi asal selama 2 hingga 5 bulan.
Yang menarik, kenaikan kali ini mencakup seluruh kategori pensiunan: PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda atau duda.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antargolongan sebagaimana sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:
Pensiunan PNS Golongan I / PNS Pemula
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II / Jabatan Menengah
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III / Jabatan Senior
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV / Puncak Karier ASN
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil