Aksi anarkistis tersebut diduga karena kemarahan warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis yang kecewa setelah seorang pria berinisial R yang dicurigai terlibat peredaran narkoba dikabarkan telah dilepaskan setelah diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, masyarakat telah terprovokasi yang tidak benar.
“Polda Sumut akan membackup penanganan kasus ini. Warga termakan informasi yang tidak benar. Faktanya, R bukan dilepaskan, melainkan melarikan diri saat masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ferry ,Minggu (21/12 dilansir dari Sumut Pos.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, R diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, dalam proses penanganan selanjutnya, yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat penahanan, sehingga aparat kepolisian melakukan upaya pencarian.
Situasi semakin memanas setelah beredar informasi di masyarakat yang menyebut adanya praktik “tangkap dan lepas”.
Menanggapi isu yang beredar, Polsek Muara Batang Gadis menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Anggota kami sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan kabur, bukan dilepaskan. Namun penjelasan tersebut tidak diterima, hingga berujung pada pengrusakan dan pembakaran kantor Polsek,” tambah Ferry
Namun, meski penjelasan telah disampaikan, situasi di lapangan terus memanas.
Massa akhirnya melakukan pengerusakan dan membakar Kantor Polsek Muara Batang Gadis.
Selain bangunan polsek, satu unit mobil dinas kepolisian dan sejumlah sepeda motor turut dibakar, bahkan satu bangunan kayu di sekitar lokasi dilaporkan ikut terdampak kebakaran.
Peristiwa tersebut kini ditangani secara komprehensif oleh Polda Sumatera Utara, mencakup proses penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan, upaya pengejaran terduga bandar narkoba, serta evaluasi internal di lingkungan kepolisian.
Editor : rekian