Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Resmi Gaji Pensiunan PNS Terkait Gapok Setiap Golongan, Tunjangan, dan Besarannya, Benarkah Ada Kenaikan

Shinta Nurma Ababil • Senin, 22 Desember 2025 | 16:39 WIB
ilustrasi uang bansos
ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri - Gaji Pensiunan PNS oleh Pemerintah ditetapkan lengkap dengan aturan aturannya sebagai jaminan hari tua, penghargaan atas pengabdian, dan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.

Adapun tujuan utama adanya gaji pensiunan yakni memastikan kesejahteraan dan keamanan finansial melalui dana pensiun.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan biasanya mengikuti kenaikan gaji PNS aktif yang disahkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun, pensiunan perlu untuk mengetahui aturan resmi mengenai daftar gaji pensiunan PNS hingga kebenarannya. Pasalnya, belakangan ini banyak informasi hoaks beredar menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.

Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Aturan Gaji Pensiunan PNS

Perihal gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai. Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa dasar pensiunan yang dipakai untuk menentukan besaran yakni gaji pokok terakhir yang diterima.

Lebih rinci lagi dijelaskan dalam pasal 11 mengenai besaran pensiun pegawai sebagai berikut:

-Besarnya pensiun pegawai sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan:

-Pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun
Pensiun pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% dari dasar pensiun.

-Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang telah berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

-Pensiun pegawai pada poin 1 bagian kedua di atas dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun pegawai diatur dengan peraturan pemerintah.

Skema Gaji Pensiunan PNS 2026

Sehingga sampai saat ini penyaluran gaji tetap sesuai penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Selain itu, Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut

Sementara itu, pihak Taspen menegaskan melalui media sosial resminya bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, hingga PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

PT Taspen Buka Kejelasan Gaji Pensiunan PNS

TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS Cair #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #gaji pensiunan pns desember 2025 #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025