Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS Terbaru, Regulasi, Nominal Berdasarkan Golongan, Masa Kerja, dan Skema Gaji

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Seiring kemunculan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, ikut menyita perhatian Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kenaikan gaji.

Sehingga tak heran, banyak masyarakat yang mencari nominal gaji PNS yang didapat saat ini.

Gaji PNS terbaru diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terkait isu kenaikan gaji PNS pada 2026 belum diketahui pasti lantaran belum ada regulasi yang diatur.

Sehingga nominal, skema yang berlaku masih mengacu PP 5/2024.

Disamping itu Menteri Keuangan sebelumnya yakni Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (15/8), menyatakan belum membuka peluang perekrutan baru serta kenaikan gaji ASN pada 2026.

Alasannya, mayoritas kapasitas fiskal pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diarahkan untuk program-program prioritas nasional, sehingga pemerintah kala itu belum melakukan kajian terkait kebijakan untuk PNS.

Sementara itu, rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN memperkuat asumsi adanya kenaikan tahun depan.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto pada Jumat (10/10) mengatakan sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.

Kemenkeu pun rajin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut.

Terkait kenaikan gaji ASN, dirinya menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.

Daftar Gaji PNS 2025

Berdasarkan PP 5/2024, secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4 golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.

Adapun besaran yang didapat tergantung masa kerja golongan (MKG).

MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama MKG seorang PNS, maka gaji pokok yang diterima juga semakin besar. Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Regulasi Gaji PNS

Gaji PNS di Luar Gaji Pokok juga tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:

-tunjangan keluarga,

-tunjangan jabatan,

-tunjangan kinerja (tukin), hingga

-tunjangan daerah tertentu.

Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #update gaji PNS 2025 #kenaikan gaji pns 2026 #syarat gaji PNS naik #Aturan gaji PNS #Jadwal Gaji PNS #gaji PNS single salary #informasi gaji PNS #gaji PNS dan PPPK 2026 #gaji pns naik #gaji PNS tertunda #Gaji PNS PPPK #Gaji PNS Golongan 1d #Gaji PNS Januari Cair #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS Gelombang III #rincian gaji PNS terbaru #gaji PNS PP Nomor 5 Tahun 2024 #kenaikan gaji pns