JP Radar Kediri - Seiring kemunculan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, ikut menyita perhatian Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kenaikan gaji.
Sehingga tak heran, banyak masyarakat yang mencari nominal gaji PNS yang didapat saat ini.
Gaji PNS terbaru diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terkait isu kenaikan gaji PNS pada 2026 belum diketahui pasti lantaran belum ada regulasi yang diatur.
Sehingga nominal, skema yang berlaku masih mengacu PP 5/2024.
Disamping itu Menteri Keuangan sebelumnya yakni Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (15/8), menyatakan belum membuka peluang perekrutan baru serta kenaikan gaji ASN pada 2026.
Alasannya, mayoritas kapasitas fiskal pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diarahkan untuk program-program prioritas nasional, sehingga pemerintah kala itu belum melakukan kajian terkait kebijakan untuk PNS.
Sementara itu, rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN memperkuat asumsi adanya kenaikan tahun depan.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto pada Jumat (10/10) mengatakan sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
Kemenkeu pun rajin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut.
Terkait kenaikan gaji ASN, dirinya menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Daftar Gaji PNS 2025
Berdasarkan PP 5/2024, secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4 golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV.
Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.
Adapun besaran yang didapat tergantung masa kerja golongan (MKG).
MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama MKG seorang PNS, maka gaji pokok yang diterima juga semakin besar. Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Regulasi Gaji PNS
Gaji PNS di Luar Gaji Pokok juga tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:
-tunjangan keluarga,
-tunjangan jabatan,
-tunjangan kinerja (tukin), hingga
-tunjangan daerah tertentu.
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Editor : Shinta Nurma Ababil