JP Radar Kediri - Informasi terbaru terkait penerapan gaji tunggal ASN diungkap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti diketahui, muncul rencana implementasi gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal diberlakukan tahun 2026.
Terkait info terbarunya, Menteri PANRB Rini Widiyantini mengatakan, pihaknya masih harus menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN untuk melanjutkan rencana implementasi sistem gaji tunggal ini.
Ia menyebut terdapat tahapan yang mesti dilakukan.
"Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan. Harus bertahap nih, karena sistemnya, makanya sistem kariernya (ASN) kan kita perbaiki ini," kata Rini di Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Konsep Single Salary
Ririn menyebut konsep dari single salary lebih berfokus pada total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, reward bukan hanya masalah materi, tapi sistem karir, kenyamanan dalam bekerja, peningkatan kompetensi, dan segala macam lainnya.
Setelah RPP Manajemen ASN rampung, pemerintah akan menerbitkan RPP baru khusus membahas pemberian penghargaan dan pengakuan untuk para ASN.
Hal ini menjadi salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan dalam sistem karir ASN.
"Penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti. Tapi sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentunya, dengan (Lembaga) Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi," ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, UBS, Galeri24 Kompak Turun
Untuk diketahui, rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Editor : Shinta Nurma Ababil