JP Radar Kediri - PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut PP Pengupahan itu telah diresmikan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Formula penetapan UMP Tahun 2026, dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Pasalnya, memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Berdasarkan data ekonomi terbaru, buruh di Jawa Timur berpotensi mengantongi kenaikan gaji hingga Rp 170.428 ribu per bulan.
Simulasi Kenaikan UMP Jawa Timur 2026
Saat ini, UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp 2.305.985. Jika merujuk pada data BPS Jawa Timur, maka pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan III 2025 sebesar 5,22 persen dengan inflasi tahunan di angka 2,69 persen.
Dalam formula terbaru, kenaikan upah dihitung menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Nilai Alfa (α), di mana besaran alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berdasarkan nilai alfa:
- Alfa 0,5
Kenaikan:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
= 2,69% + (5,22% x 0,5)
= 5,30% (Rp 122.217)
Dengan Alfa 0,5, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.428.202
- Alfa 0,6
Kenaikan:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
= 2,69% + (5,22% x 0,6)
= 5,82% (Rp 134.608)
Dengan Alfa 0,6, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.440.593
- Alfa 0,7
Kenaikan:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
= 2,69% + (5,22% x 0,7)
= 6,34% (Rp 146.199)
Dengan Alfa 0,7, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.452.184
- Alfa 0,8
Kenaikan:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
= 2,69% + (5,22% x 0,8)
= 6,87% (Rp 158.421)
Dengan Alfa 0,8, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.464.406
- Alfa 0,9
Kenaikan:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
= 2,69% + (5,22% x 0,9)
= 7,39% (Rp 170.428)
Dengan Alfa 0,9, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.476.413
Buruh Jatim Protes Perkiraan UMP 2026 Jauh Dibawah KHL
Sekjen KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli mengatakan jika merujuk pada formula terbaru, proyeksi besaran UMP Jawa Timur 2026 jauh dibawah angka kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 3,5 juta per bulan.
Berdasarkan survei Dewan Ekonomi Nasional (DEN), standar minimum kebutuhan pokok pekerja untuk hidup layak di Jatim itu Rp 3,5 juta per bulan, sementara UMP 2025 masih berada di Rp 2,3 juta per bulan.
"KHL Jawa Timur ini sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk UMP yang akan ditetapkan, bila mengacu pada formulasi dan kisaran alfa tertinggi, yakni 0,9, maka (UMP Jatim 2026 diperkirakan) hanya sebesar Rp 2,4 juta," tutur Jazuli.
Nominal tersebut berbanding jauh dengan angka kebutuhan hidup layak di Jawa Timur, hanya mencapai 64 persen. Kalangan buruh Jatim pun mempertanyakan dasar dari penetapan formula pengupahan.
"Itu masih jauh dari KHL. Pencapaiannya masih 64 persen jauh dari 100 persen, maka UMP Jatim terrendah keempat se-Indonesia. Formula itu tidak tepat, kenapa (pemerintah) tidak disesuaikan dengan KHL?" tukasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil