Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kebar Gembira! Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan WFA untuk ASN dan Swasta, Tanggal Berapa Saja?

Zeyra Putri Widhianingtyas • Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB

Nasional WFA Nataru Diterapkan untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tapi Sektor Tertentu Tetap Masuk Photo Author R. Nurul Fitriana Putri - Kamis, 18 Desember 2025 | 11:17 WIB     Ilustrasi orang yang s
Nasional WFA Nataru Diterapkan untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tapi Sektor Tertentu Tetap Masuk Photo Author R. Nurul Fitriana Putri - Kamis, 18 Desember 2025 | 11:17 WIB Ilustrasi orang yang s
JP Radar Kediri- Memasuki libur panjang akhir tahun, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN dan pekerja swasta. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pelaksanaan WFA akan berlangsung pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Jelang Nataru, Bus AKDP dan AKAP Melonjak di Terminal Tamanan Kota Kediri

Aturannya mencakup ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, serta tenaga kerja di luar pemerintahan atau sektor swasta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Menaker,” kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12), dikutip dari Jawa Pos.

Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, akan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Libur PNS Mulai 29-31 Desember 2025, MenPANRB Perbolehkan WFA

Sementara itu, untuk kalangan pekerja swasta, Susiwijono menyebutkan pemerintah berharap akan ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia juga memastikan bahwa terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), pihaknya juga akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga sebagai bentuk koordinasi.

“Mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat,” ujar Susiwijono. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Tiket Pesawat Stabil, Angkasa Pura Indonesia Antisipasi Potensi Lonjakan Penumpang di Bandar Dhoho

“Kami nanti akan mengirimkan surat agar semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diberlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat momen Lebaran yang lalu,” tambahnya.

Namun demikian, penerapan WFA untuk pekerja swasta tidak bersifat menyeluruh.

Beberapa sektor strategis dan layanan vital tetap diwajibkan beroperasi langsung demi menjaga keberlangsungan pelayanan.

Baca Juga: Jelang Perayaan Nataru Disperdagin Kota Kediri Sidak Parsel, Wanti-Wanti Hal Ini

“Tapi pasti nanti tidak semuanya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya,” tutup Susi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan gangguan mobilitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus memastikan layanan publik yang penting tetap berjalan dengan baik.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#PNS #asn #tahun baru 2026 #nataru #libur nataru #wfa