Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pelaksanaan WFA akan berlangsung pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Jelang Nataru, Bus AKDP dan AKAP Melonjak di Terminal Tamanan Kota Kediri
Aturannya mencakup ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, serta tenaga kerja di luar pemerintahan atau sektor swasta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Menaker,” kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12), dikutip dari Jawa Pos.
Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, akan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Libur PNS Mulai 29-31 Desember 2025, MenPANRB Perbolehkan WFA
Sementara itu, untuk kalangan pekerja swasta, Susiwijono menyebutkan pemerintah berharap akan ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga memastikan bahwa terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), pihaknya juga akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga sebagai bentuk koordinasi.
“Mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat,” ujar Susiwijono.
“Kami nanti akan mengirimkan surat agar semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diberlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat momen Lebaran yang lalu,” tambahnya.
Namun demikian, penerapan WFA untuk pekerja swasta tidak bersifat menyeluruh.
Beberapa sektor strategis dan layanan vital tetap diwajibkan beroperasi langsung demi menjaga keberlangsungan pelayanan.
Baca Juga: Jelang Perayaan Nataru Disperdagin Kota Kediri Sidak Parsel, Wanti-Wanti Hal Ini
“Tapi pasti nanti tidak semuanya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya,” tutup Susi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan gangguan mobilitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus memastikan layanan publik yang penting tetap berjalan dengan baik.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian