Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PNS Hingga Karyawan Swasta Diperbolehkan WFA saat Nataru, 3 Hari Full!

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 19 Desember 2025 | 22:50 WIB
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS
Ilustrasi jadwal cuti bersama ASN PNS

JP Radar Kediri - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pekerja swasta bisa merayakan nataru dalam jangka waktu yang cukup lama. Ini usai pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa terkait kebijakan WFA untuk ASN dan pekerja swasta terhitung 29-31 Desember 2025.

Keputusan ini telah disetujui pihaknya usai melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker," kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12) dikutip dari Jawapos.

Untuk para ASN termasuk PNS dan PPPK, kebijakan WFA akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Sementara bagi para pekerja swasta, nantinya akan ada semacam surat edaran yang akan dirilis Kemnaker.

Terkait kebijakan WFA, pihaknya akan mengirimkan surat juga untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L).

"Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu," tambahnya.

Terkait kebijakan WFA bagi karyawan swasta, Susi memastikan tidak berlaku bagi semua sektor. Nantinya, secara detail akan diatur dalam SE yang akan dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Terlebih, kata dia, ada banyak sektor-sektor yang memang perlu untuk memberi layanan publik dan juga kesehatan. Itu sebabnya, perlu juga diatur lebih detail oleh perusahaan dan juga instansi terkait.

"Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," tutup Susi.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #asn #cuti bersama #liburan #hari libur #nataru #nataru 2025 #wfa #Nataru 2025 2026