JP Radar Kediri – Meski kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar dan ditepis beberapa pihak, banyak yang penasaran bagaimana dengan pencairan di tahun 2026?
Namun, hingga menuju akhir bulan Desember ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS baik dari Taspen maupun menteri keuangan.
PT Taspen dan Kementerian Keuangan sempat memberikan klarifikasi bahwa isu kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% pada tahun 2025 adalah tidak benar (hoaks).
Untuk tahun 2026, pemerintah masih melakukan pengkajian berdasarkan kemampuan APBN.
Kebijakan gaji pensiunan tahun 2026 masih diprediksi mengacu pada regulasi tyang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, gaji pensiunan selalu dicairkan di tiap bulannya. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia oleh PT Taspen (Persero) berupaya untuk mencairkannya tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Januari 2026.
Suapaya tak ada kendala dalam pencairan, pihak Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana ke rekening penerima sangat bergantung pada proses otentikasi.
Sehingga, wajib hukumnya para pensiunan melakukan verifikasi diri atau otentikasi secara berkala melalui aplikasi yang disediakan.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Oleh karena itu, para pensiunan diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan tiba guna menghindari penundaan penerimaan hak mereka.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Soal Kenaikan Gaji Sudah Berlaku Berlaku? Menkeu Purbaya Beri Jawaban
Rencana Kenaikan dan Regulasi Terbaru
Seperti diketahui, kemunculan Perpres No. 79 Tahun 2025 sempat menuai perdebatan soal kenaikan gaji ASN.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres ini yang mencakup penyesuaian gaji bagi ASN aktif mulai akhir 2025 yang fokusnya meliputi ASN aktif (guru, dosen, TNI, dan Polri).
Kebijakan nampaknya akan berdampak pada penyesuaian kesejahteraan pensiunan di tahun berikutnya (2026) untuk menjaga daya beli terhadap inflasi.
Pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi melalui kanal PT Taspen atau pengumuman dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan detail rincian terbaru menjelang awal tahun anggaran 2026.
Menkeu Purbaya Soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.
Hingga saat ini belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
PT Taspen Buka Kejelasan Gaji Pensiunan PNS
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
KOMDIGI Buka Suara
Dikutip dari lama KOMDIGI, isu tersebut berawal dari unggahan di media sosial Facebook yang berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.
Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Purbaya.
Namun usai ditelusuri, klaim tersebut adalah tidak benar. Melihat akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Skema Gaji Pensiunan PNS 2026
Sehingga sampai saat ini penyaluran gaji tetap sesuai penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Selain itu, Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut
Sementara itu, pihak Taspen menegaskan melalui media sosial resminya bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, hingga PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil